Kominfo Bersama BI, OJK, dan 11 Asosiasi Nyatakan Perang terhadap Judi Online

: Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) bersama perwakilan BI, OJK, dan 11 Asosiasi melakukan deklarasi pemberantasn judi online (Alifa Shaliha/InfoPublik)


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:59 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi besar untuk mendeklarasikan komitmen bersama dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Deklarasi itu diselenggarakan pada Rabu (28/8/2024) di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, dan dihadiri oleh berbagai pihak yang berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan dalam acara tersebut bahwa Kominfo bersama 11 asosiasi dan perhimpunan telah berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online. "Pada hari ini, Kominfo bersama 11 asosiasi dan perhimpunan akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas judi online. Rekan-rekan yang hadir di sini sudah berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan," ujarnya.

Menkominfo juga mengumumkan langkah konkret yang akan diambil setelah deklarasi ini, yaitu pembentukan satuan tugas (satgas) yang bertugas mengorkestrasi pemberantasan judi online secara lebih masif dan tanpa pandang bulu. "Kementerian Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satgas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," jelasnya.

Selain deklarasi itu, Kementerian Kominfo juga meluncurkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online. Dalam kebijakan ini, Menkominfo telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE yang mencakup 18.230 SE lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas tersebut.

Pakta integritas itu mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab. "Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait," tambahnya.

Menkominfo optimistis bahwa kedua terobosan ini akan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online. Optimisme itu didukung oleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan hasil positif dari langkah-langkah yang telah diambil. "Data PPATK Juli 2024 menunjukkan adanya penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online hingga Rp34,49 triliun," tutup Menkominfo.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Ismadi Amrin
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:03 WIB
Di Balik Kode QR, Ada Diplomasi Digital dan Masa Depan Ekonomi
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:08 WIB
OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:19 WIB
Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Inhu, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:08 WIB
Menkomdigi Minta Industri Fintech Kolaborasi Dukung IASC
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:48 WIB
BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kalsel Lewat Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:29 WIB
Ekonom Prediksi Pemotongan Suku Bunga Lanjutan, Rupiah Bisa Menguat ke Rp15.800
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:43 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Disky Surya Jaya
-->