- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
: Foto oleh Polri.go.id
Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 13 Agustus 2025 | 05:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K
Lumajang, InfoPublik – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi 520 warga binaan di Lapas Kelas IIB Lumajang. Sebab, mereka diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi negara atas komitmen mereka dalam mengikuti pembinaan dan menunjukkan perilaku positif.
Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang Mahendra Sulaksana menyebut jumlah tersebut setara dengan lebih dari separuh penghuni Lapas saat ini. Usulan remisi bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung lamanya masa pembinaan yang telah dijalani.
“Remisi ini adalah penghargaan atas upaya perbaikan diri. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus melangkah ke arah yang lebih baik,” ujar Mahendra di Kabupaten Lumajang, pada Selasa (12/8/2025).
Mahendra menegaskan bahwa pemberian remisi tidak sekadar mengurangi masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial. Tujuannya agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif, mandiri, dan membawa nilai positif.
Proses pengajuan remisi mengikuti kriteria yang ditetapkan, seperti partisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan, kedisiplinan, dan sikap saling menghargai di lingkungan Lapas. Bagi warga binaan yang belum memenuhi kriteria, pembinaan akan terus dilaksanakan agar kesempatan serupa dapat diraih di masa mendatang.
Keputusan akhir penetapan penerima remisi berada di Kementerian Hukum dan HAM, yang akan mengumumkan daftar resmi paling cepat sehari sebelum upacara HUT RI.
“Momentum kemerdekaan ini kami maknai sebagai kesempatan untuk memberikan harapan baru. Dengan remisi, kami ingin warga binaan merasa dihargai dan termotivasi untuk terus berproses menjadi lebih baik,” imbuh Mahendra.
Selain pembinaan kepribadian, Lapas Lumajang juga membekali warga binaan dengan keterampilan kerja seperti pertukangan, pertanian, dan kerajinan tangan. Keterampilan tersebut diharapkan menjadi bekal saat kembali ke masyarakat, sehingga mereka dapat berkontribusi positif bagi lingkungan.
Melalui program remisi tahunan ini, pemerintah menegaskan bahwa pembinaan merupakan perjalanan panjang menuju pemulihan sosial. Dengan dukungan keluarga dan masyarakat, diharapkan warga binaan yang telah selesai menjalani masa hukuman dapat menjadi bagian aktif dalam pembangunan daerah.
(MC Kab. Lumajang/An-m)