- Oleh Wandi
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:14 WIB
: Cara MendapatkanIlustrasi kegiatan di unit kerja Kemenag yang melibatkan disabilitas. Kini Kemenag menyediakan Layanan Pendidikan Disabilitas di Lingkungan Kemenag.(Foto Istimewa/Bimas Islam Kemenag)
Oleh Wandi, Minggu, 6 Juli 2025 | 16:36 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 231
Jakarta, InfoPublik - Pendidikan adalah hak semua anak, termasuk anak-anak penyandang disabilitas. Kementerian Agama melalui pedoman Unit Layanan Disabilitas (ULD) memberikan akses yang lebih ramah dan inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Berikut panduan praktis untuk orang tua, wali, atau peserta didik dalam mengakses layanan ini:
Kementerian Agama (Kemenag)telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di satuan pendidikan binaan Kemenag, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Dalam upaya memperkuat layanan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas dan menjadi tindak lanjut dari amanat regulasi yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020, dan PMA No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak.
“Pedoman ini akan menjadi KMA yang bersifat mengikat. Kita harus pastikan pedoman tidak terlalu longgar atau terlalu ketat, sehingga tidak menyulitkan pelaksanaannya di madrasah dan satuan pendidikan lainnya,” kata Plh. Direktur KSKK Madrasah Abdul Basit, belum lama Sabtu (5/7/2025).
Berikut cara menempatkan layanan pendidikan disabilitas di lingkungan Kemenag:
1. Mendaftar di Madrasah atau PTKI yang Ramah Disabilitas
Cari satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, pesantren, atau perguruan tinggi keagamaan) yang telah memiliki atau sedang membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD).
2. Lapor atau Daftarkan Kebutuhan Khusus Saat Pendaftaran
Saat mendaftar, sampaikan secara terbuka jenis kebutuhan khusus atau disabilitas yang dimiliki peserta didik. Hal ini penting agar satuan pendidikan dapat:
Melakukan asesmen kebutuhan individual
Menyediakan guru pendamping atau metode belajar alternatif
Menyesuaikan fasilitas pembelajaran
3. Akses Unit Layanan Disabilitas (ULD)
Jika sekolah/madrasah memiliki ULD, Anda bisa mengakses layanan seperti:
Asesmen kebutuhan peserta didik
Guru pendamping khusus (GPK)
Fasilitas ramah disabilitas (ramp, alat bantu, huruf Braille, audio book, dll)
Layanan psikososial dan konseling
Pelatihan orang tua/guru dalam mendampingi anak disabilitas
4. Jika Belum Ada ULD, Minta Pendampingan ke Kemenag Setempat
Jika madrasah atau lembaga pendidikan belum memiliki ULD, Anda dapat mengajukan permohonan dukungan melalui:
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (Seksi Pendidikan Madrasah)
Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
Direktorat KSKK Madrasah – Subdit Pendidikan Inklusi dan Vokasi
Mereka akan memfasilitasi:
Konsultasi dan pendampingan untuk orang tua
Koordinasi agar sekolah mulai membentuk ULD
Bantuan teknis atau rujukan ke sekolah lain yang sudah inklusif
5. Gunakan Hak Akomodasi yang Layak
Berdasarkan PMA No. 1 Tahun 2024, peserta didik penyandang disabilitas berhak atas:
Penyesuaian waktu dan metode ujian
Pendamping saat belajar atau ujian
Modifikasi kurikulum atau metode ajar
Fleksibilitas tugas sesuai kemampuan
Sampaikan permohonan akomodasi ini secara tertulis ke kepala madrasah atau rektor.
Catatan penting bagi orang tua :
Jangan ragu menyampaikan kondisi anak secara terbuka, karena ini akan membantu pihak sekolah mempersiapkan layanan yang sesuai.
Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan setara, tanpa diskriminasi.
Jika mengalami penolakan atau kesulitan, laporkan ke Kemenag setempat atau Ombudsman
Unit Layanan Disabilitas akan berfungsi sebagai pusat dukungan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus. ULD akan menyediakan asesmen kebutuhan individual, pendampingan belajar, layanan konseling, pelatihan guru dan tenaga kependidikan, serta penguatan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas.
Pedoman ini juga mengatur tata cara pembentukan ULD, struktur organisasi, mekanisme kerja, hingga peran kepala satuan pendidikan dalam mendukung keberadaan layanan ini.