Pencairan BSU di Kantor Pos Diperpanjang hingga 12 Agustus 2025

: Foto: Dok. Pos Indonesia


Oleh Ismadi Amrin, Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:38 WIB - Redaktur: Untung S - 3K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah melalui PT Pos Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sebelumnya terbatas kini diperpanjang hingga 12 Agustus 2025.

"Update Terbaru BSU! Buat kamu yang belum sempat ambil BSU, tenang...Sekarang diperpanjang sampai 12 Agustus 2025! Buruan cek di Pospay dan langsung cairin di kantor pos ya," sebut unggahan Pos Indonesia di X/Twitter @PosIndonesia yang dikutip pada Sabtu (9/8/2025).

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memastikan seluruh masyarakat yang berhak menerima bantuan tidak kehilangan kesempatan karena kendala waktu atau teknis.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, para penerima BSU diimbau untuk segera melakukan pencairan sebelum tanggal 12 Agustus 2025. Jangan menunggu hari terakhir untuk menghindari antrean panjang atau kendala teknis yang tidak diinginkan.

Untuk mendukung kelancaran proses pencairan, Pos Indonesia memastikan bahwa kantor pos di seluruh Indonesia tetap buka setiap hari selama masa perpanjangan.

Penerima BSU bisa datang ke kantor pos terdekat untuk melakukan pencairan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Dalam X/Twitter @PosIndonesia ditegaskan bahwa proses pencairan tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun. Penerima BSU wajib hadir secara langsung dengan membawa dokumen asli sebagai syarat verifikasi.

“Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan asli sebagai bentuk verifikasi data penerima bantuan.”

Agar proses pencairan berjalan lancar dan tidak terkendala verifikasi, berikut adalah prosedur resmi dan dokumen yang wajib dibawa:

Dokumen Persyaratan:

  • e-KTP asli
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • QR Code dari aplikasi Pospay (jika tersedia)

Langkah-langkah Pencairan BSU:

  1. Datangi kantor pos terdekat sesuai domisili.
  2. Tunjukkan bukti verifikasi dari aplikasi Pospay kepada petugas.
  3. Petugas akan memindai QR Code dari aplikasi sebagai verifikasi data penerima BSU.
  4. Bagi penerima yang tidak memiliki aplikasi Pospay, verifikasi dilakukan secara manual dengan mencocokkan NIK dari e-KTP.
  5. Verifikasi data lengkap dilakukan dengan mencocokkan e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Petugas akan mengambil foto e-KTP asli dan wajah penerima untuk dokumentasi.
  7. Penerima diminta untuk menandatangani Daftar Nominatif sebagai bukti telah menerima bantuan.
  8. Setelah semua proses selesai, uang BSU diserahkan langsung oleh petugas juru bayar.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:43 WIB
Pertamina Pastikan Ketersediaan Energi di Jakarta
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:17 WIB
Wali Kota Pekanbaru Dorong OPD Hadirkan Inovasi bagi Masyarakat
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Minggu, 24 Agustus 2025 | 15:06 WIB
Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Pemutihan PKB hingga 31 Agustus 2025
  • Oleh MC KAB BANGGAI
  • Minggu, 24 Agustus 2025 | 23:36 WIB
Pemkab Banggai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 32 Kepala Desa
-->