Menteri ATR/BPN Temui Jaksa Agung Koordinasi Penegakan Hukum Bidang Pertanahan

: Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung St. Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (5/3/2024)/ SC Video Puspenkum.


Oleh Jhon Rico, Selasa, 5 Maret 2024 | 22:30 WIB - Redaktur: Untung S - 368


Jakarta, InfoPublik - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung St. Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Pertemuan dilakukan dalam rangka koordinasi dan kerja sama penegakan hukum di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN telah melakukan penandatanganan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025.

“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Jaksa Agung.

Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian dukungan data dan/atau informasi; penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan; pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Berikutnya pengamanan pembangunan strategis; pelacakan aset; pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; serta pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
 
Selanjutnya pemulihan aset terkait dengan tindak pidana dan/atau aset lainnya; percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan kerja sama lainnya yang disepakati.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengatakan bahwa kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer.

Menurut dia, satgas pemberantasan mafia tanah kejaksaan berperan dalam melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan pemangku kepentingan, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang.

Sejak penerbitan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah hingga Maret 2024 Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu).

Dari 669 lapdu tersebut, sebanyak 385 lapdu telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Sementara itu, sebanyak 284 lapdu lainnya masih menunggu data pendukung.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Sunarta, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Direktur Jenderal PTPP, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:33 WIB
Pemkab Taliabu Wujudkan Layanan Pertanahan di Daerah
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Minggu, 15 Juni 2025 | 02:23 WIB
Jaksa Agung Soroti Perambahan TNTN: Hanya 12.561 Hektare yang Tersisa
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Kamis, 12 Juni 2025 | 08:59 WIB
Bupati Siak Tenangkan Masyarakat dan Ajak PT SSL Mediasi
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 7 Maret 2025 | 04:54 WIB
Lemigas Pastikan Kualitas BBM Pertamina sudah sesuai Ketentuan
-->