Status Hukuman Terpidana Mati Mary Jane Kemungkinan Berubah Jadi Seumur Hidup

: Personel Brimob mengamankan proses pemindahan 64 napi dari berbagai lapas di Sumatera Utara menuju Pulau Nusakambangan, dengan menumpang Kapal Pengayoman VII yang bersandar di Dermaga Wijayapura, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (7/11/2024). ANTARA/Sumarwoto


Oleh Eko Budiono, Jumat, 22 November 2024 | 09:41 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 459


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. kemungkinan besar akan mengubah status hukuman terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso, setelah dipindahkan ke Filipina.

Hal tersebut disampaikan Yusril, melalui keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).

"Kemungkinan besar Presiden Filipina akan mengubah status hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup," kata Yusril.

Menurut Yusril, Filipina sudah meniadakan hukuman mati di negaranya. Adapun Mary Jane rencananya akan ditempatkan dan dibina di penjara Mandaluyong, Filipina.

Yusril menuturkan, penjara tersebut berada di tengah kota Manila.

Setelah Presiden Filipina mengubah status hukuman Mary Jane dari hukuman mati yang berlaku di Indonesia,  barulah sepenuhnya akan menjadi hak pemerintah Filipina apabila ingin memberikan remisi maupun mengubah status tahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Yusril menegaskan, hal tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Filipina, meski Indonesia tetap mempunyai akses untuk mengetahui perkembangan kasusnya.

"Kan kita punya kedutaan di Manila yang juga bisa memantau perkembangan ini. Jadi bukan Mary Jane dipindahkan ke sana lalu bebas, dia tetap harus menjalankan hukuman," tuturnya.

Yusril mengatakan, hal tersebut juga akan berlaku apabila nantinya terdapat kesepakatan pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) dari negara lainnya.

Selain Filipina, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima pengajuan pemindahan narapidana dari Prancis dan Australia.

Nantinya setelah disepakati, lanjut dia, pemindahan para narapidana dari kedua negara tersebut juga akan memiliki ketentuan dan syarat, sama seperti pemindahan Mary Jane.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:11 WIB
Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Riau, Bawa 44 Kg Sabu
  • Oleh Kristantyo Wisnubroto
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 10:02 WIB
Ucapan Selamat HUT ke-80 RI dari Pemimpin Negara Sahabat
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 15 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Pemerintah Antisipasi Kecurangan Distribusi Pangan
  • Oleh Tri Antoro
  • Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:09 WIB
Presiden RI: Proklamasi 1945 Tonggak Kedaulatan Bangsa
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 4 Agustus 2025 | 15:01 WIB
Pemindahan Napi, Menko Kumham Imipas Minta Dubes India Ajukan Permohonan
-->