Pemerintah Siapkan Skema Amnesti dan Rehabilitasi Warga Binaan Kasus Narkoba

: Kepala BNN RI Marthinus Hukom/ dok. Humas BNN.


Oleh Jhon Rico, Kamis, 5 Desember 2024 | 22:04 WIB - Redaktur: Untung S - 286


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menggelar rapat bersama guna mengatasi over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang disebabkan sebagian besar oleh kasus narkoba.

Pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari tiga instansi tersebut membahas terkait rencana amnesti bagi warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

Amnesti diajukan sebagai salah satu alternatif solusi over kapasitas Lapas dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur.

“Saya menyambut baik rencana ini karena pengguna narkoba adalah korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, namun proses seleksi dalam pemberian amnesti tentu harus dilakukan dengan benar,” kata Kepala BNN RI Marthinus Hukom dalam keterangan resminya, Kamis (5/12/2024).

Kepala BNN RI mengusulkan untuk turut melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan guna penyelenggaraan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba yang akan mendapatkan amnesti.

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengingatkan untuk melakukan asesmen secara komprehensif dengan mempertimbangkan daya tampung lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia dan biaya rehabilitasi yang merupakan tanggung jawab negara.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Hukum, Nico Afinta, berharap proses amnesti para warga binaan kasus narkoba yang akan ditindaklanjuti dengan rehabilitasi dapat segera terlaksana.

Segera setelah pertemuan rapat ini, Ia meminta untuk dapat segera dilakukan pembentukan tim kecil untuk pelaksanaan teknis agar tepat sasaran.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Imipas yang diwakili oleh Plt. Dirjen Pemasyarakatan, Y. Ambeg Paramarta, juga menyatakan telah siap dengan data warga binaan. Data itulah yang nantinya akan menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi oleh tim dan pendalaman sebelum akhirnya amnesti diberikan dan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan kategorisasi yang telah dibuat.

Pertemuan ini merupakan bentuk komitmen BNN, Kementerian Hukum, dan Kementerian Imipas untuk menangani over kapasitas Lapas secara terintegrasi. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi tekanan pada Lapas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba untuk menjalani pemulihan secara menyeluruh.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:34 WIB
BNNK dan TP-PKK Kota Tidore Kerja sama Cegah Penyalahgunaan Narkoba
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:17 WIB
Empat Terdakwa Kasus Narkotika di Siak Dijatuhi Hukuman Mati
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:43 WIB
Sekda HSU Apresiasi Polres dalam Pemberantasan Narkoba
  • Oleh MC KOTA MALANG
  • Jumat, 8 Agustus 2025 | 20:58 WIB
Wali Kota Malang Ajak Perangi Narkoba dan Barang Ilegal
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:58 WIB
BNN HSU Gelar Forkom P4GN, Perkuat Sinergi Tangani Masalah Narkoba
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:31 WIB
Dorong Pembentukan BNN Taliabu, Bupati Sashabila Temui BNNP Malut
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 09:34 WIB
Ini Alasan Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 09:19 WIB
Menko Kumham Imipas: Pemberian Amnesti dan Abolisi sesuai Undang-Undang
-->