Kemenkum Ungkap Pelanggaran Kekayaan Intelektual Marak di Era Digital

: Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi. ANTARA/HO-DJKI Kemenkum


Oleh Eko Budiono, Selasa, 4 Februari 2025 | 14:39 WIB - Redaktur: Untung S - 467


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan bahwa pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia semakin marak pada era digital, yang menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, melalui keterangan resmi pada Senin (3/2/2024).

Arie menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan penggunaan internet yang semakin meningkat membuka banyak peluang bagi berbagai bentuk pelanggaran KI, seperti pembajakan konten digital, penjualan barang palsu, pemalsuan merek, serta penggunaan karya tanpa izin. "Pembajakan musik, film, perangkat lunak, dan buku digital masih mendominasi pelanggaran KI," kata Arie.

Selain itu, dia menambahkan bahwa lokapasar atau marketplace dan media sosial juga sering dimanfaatkan untuk menjual produk tiruan yang melanggar hak cipta dan merek dagang. Untuk itu, DJKI terus memperkuat strategi penegakan hukum dan berkolaborasi dengan berbagai platform e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan TikTok Shop, guna menekan angka pelanggaran KI.

Sepanjang tahun 2021, Tokopedia menghapus lebih dari 1,4 juta produk ilegal dan menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar KI. Arie menjelaskan bahwa kolaborasi dengan platform-platform ini mencakup perjanjian kerja sama untuk mencegah peredaran barang palsu, program sertifikasi KI, serta edukasi bagi pengelola platform dan pelaku usaha.

"Kerja sama dengan platform digital sangat krusial dalam memastikan perlindungan KI yang lebih efektif," ujar Arie. Selain itu, DJKI memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran dan memperkuat regulasi untuk menegakkan hukum di era digital ini.

Arie juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan pelanggaran KI. Dalam lima tahun terakhir, laporan yang diterima DJKI sebagian besar berasal dari berbagai platform digital, dengan mayoritas kasus terkait penjualan barang palsu dan pembajakan konten digital. Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi DJKI di www.dgip.go.id, fitur pelaporan di lokapasar atau media sosial, serta melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pemblokiran situs atau akun yang melanggar.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, sanksi tegas akan dikenakan bagi pelanggar KI. Pelanggar hak cipta dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar, sementara pelanggaran merek dapat berujung pada hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar. Platform e-commerce juga menerapkan kebijakan penghapusan produk ilegal dan pemblokiran akun penjual yang terbukti melanggar KI.

Arie menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi KI untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan platform digital, diharapkan pelanggaran kekayaan intelektual dapat ditekan, serta memberikan ruang bagi inovasi yang lebih berkembang di Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:52 WIB
Enam Inovasi Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Resmi Kantongi Hak Cipta
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:19 WIB
Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Inhu, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:16 WIB
Gorontalo Pacu Transformasi Digital Layanan Kesehatan
  • Oleh Juli
  • Senin, 11 Agustus 2025 | 16:17 WIB
Orang Tua Tangguh di Era Digital, Jaga Generasi Emas 2045
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 7 Agustus 2025 | 10:12 WIB
Pemerintah Lakukan Transformasi Perberasan Nasional untuk Lindungi Masyarakat
-->