Mendagri Ingatkan Kewajiban Kepala Daerah sesuai UU

: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberi sambutan di pembukaan Retret Kepala Daerah Gelombang kedua di Kampus IPDN di Jatinangor, Senin (23/6/2025). (Foto: Puspen Kemendagri)


Oleh Eko Budiono, Selasa, 24 Juni 2025 | 11:07 WIB - Redaktur: Untung S - 260


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kembali soal kewajiban, larangan hingga sanksi bagi kepala dan wakil kepala daerah yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut disampaikan Tito, melalui keterangan resmi, saat saat pembukaan Retret Kepala Daerah gelombang kedua di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

"Ini Undang-Undang wajib, buku sucinya, bagi pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jadi tolong dikuasai. Yang saya ingatkan adalah masalah kewajiban, larangan, dan sanksi. Karena ini mengandung konsekuensi," kata Tito.

Berdasarkan regulasi tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti yang tercantum pada Pasal 67 beleid tersebut.

Di mana kepala daerah diminta mendukung pelaksanaan program strategis nasional (PSN), dan diminta mendukung program prioritas serta visi-misi Presiden, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, hingga ketahanan pangan.

Menurut Tito, dukungan terhadap PSN tersebut sangat penting, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak menjalankan kewajiban untuk melaksanakan PSN dapat dikenakan sanksi, berupa sanksi administratif, pemberhentian sementara selama tiga bulan, hingga pemberhentian secara permanen.

"Kenapa saya anggap ini penting, bahwa Bapak dan Ibu kepala daerah memahami program strategis nasional ini, karena harus diakomodir dan didukung. Diakomodir dalam program-program di provinsi, kabupaten, kota," ujarnya.

Lebih lanjut, Tito juga menyampaikan sejumlah larangan yang harus dipedomani kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76. Salah satunya adalah larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.

Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diminta untuk tidak meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak ada kabar berturut-turut dalam waktu satu bulan. Kelalaian ini akan berakibat kewajiban menjalankan pembinaan dari Kemendagri.

"Meninggalkan tugas tujuh hari tanpa izin, satu bulan tidak berturut-turut tanpa izin, kepala daerah atau wakil daerah dapat diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Tito mencontohkan kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang bepergian ke luar negeri tanpa izin, meski soal ini telah ada penjelasan yang gamblang dalam retreat gelombang pertama.

"Baru retreat kemarin kita lakukan, ada juga yang sudah melanggar. Ya itu (Bupati) Indramayu (Lucky Hakim) hingga harus diberikan sanksi," kata Tito.

Adapun Lucky Hakim disanksi magang selama tiga bulan di Kemendagri setelah ketahuan pelesiran ke Jepang saat libur cuti bersama hari raya Idulfitri 1446 Hijriah, tanpa izin Kemendagri.

Tito menyatakan digelarnya retret kepala daerah gelombang II di IPDN ini untuk mengokohkan persatuan sebagai satu bangsa lewat penyamaan visi misi dan mindset antara kepala daerah, memperkuat jejaring antarkepala daerah mengingat dalam praktik pemerintahan, para kepala daerah kerap bersinggungan dan bekerja sama melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Hal itu mengingat sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, potensi tidak sinkronnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sangat besar dan program kerja pusat dan daerah tidak paralel saling mendukung, mengingat pemilihan kepala daerah dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda-beda.

"Nah sekarang dengan adanya pemilihan presiden, legislatif, di tahun yang sama dengan Pilkada, ada harapan untuk terjadinya kesamaan waktu jabatan antara kepala daerah itu dan kepala negara dan provinsi sama, sehingga programnya bisa harmonis," katanya.

Retret kepala daerah gelombang kedua ini berdasarkan data tanggal 22 Juni 2025, diikuti oleh 86 kepala daerah yang terdiri dari 2 gubernur, 3 wakil gubernur, 38 bupati, 37 wakil bupati, 3 wali kota dan 3 wakil wali kota. Sementara itu, sembilan kepala dan wakil kepala daerah tidak hadir dengan yang memiliki alasan karena sakit (6 orang) dan izin kedukaan (1 orang).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:16 WIB
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah untuk Gunakan Kewenangan demi Masyarakat
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:33 WIB
Presiden: Kepala Daerah Garda Terdepan Dengarkan Denyut Nadi Rakyat
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:43 WIB
Gubernur Riau Dinobatkan sebagai The Best Governor in Green Environment
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:19 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Kewenangan Pemberantasan TBC
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:09 WIB
Mendagri: Harga Bahan Pokok di Serang Relatif Stabil
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:39 WIB
Mendagri Minta Masyarakat Pati Hindari Anarkisme Saat Unjuk Rasa
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 14:09 WIB
Mendagri Imbau Kebijakan Pajak Berpihak ke Rakyat
-->