KY Pantau Sidang Asusila Anggota DPRD Depok

: Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) kembali menggelar sidang tertutup dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok berinisial RK (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 1 Juli 2025 | 18:21 WIB - Redaktur: Untung S - 577


Depok, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia melakukan pemantauan langsung terhadap sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Depok atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok berinisial RK. Pemantauan dilakukan dalam rangka memastikan integritas hakim dan menjamin proses peradilan berjalan sesuai kode etik serta norma hukum.

Sidang yang digelar tersebut memasuki agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan dari pihak terdakwa. Sidang berlangsung tertutup sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP, yang menyatakan bahwa sidang perkara kesusilaan harus dilakukan tertutup untuk melindungi martabat korban dan menjaga etika publik.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menjelaskan bahwa meski sidang tidak terbuka untuk umum, pemantauan tetap dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan untuk memastikan independensi dan etika hakim tetap terjaga.

“Perkara ini mengandung muatan kesusilaan yang memerlukan perlindungan terhadap korban. Namun, karena kasus ini menarik perhatian publik dan melibatkan pejabat publik, KY hadir untuk memastikan bahwa hakim menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” tegas Joko, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (1/7/2025).

Ia juga menambahkan, KY telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), dan telah menerima konfirmasi bahwa tidak ada keberatan dari MA terhadap keterlibatan KY dalam proses pemantauan, termasuk pada sidang tertutup.

Dalam konteks pengawasan yudisial, keterlibatan KY menjadi elemen penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas peradilan, terutama dalam kasus yang sensitif dan menyita perhatian masyarakat. Pemantauan ini bukan untuk mengintervensi substansi hukum, melainkan untuk memastikan proses berjalan adil, etis, dan bebas dari tekanan politik maupun konflik kepentingan.

Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menyambut baik kehadiran KY dan menyatakan bahwa pemantauan ini adalah bentuk sinergi dalam menjaga marwah lembaga peradilan.

“Kami mengapresiasi pemantauan KY. Ini bukan sekadar pengawasan, tetapi bentuk kepercayaan publik bahwa pengadilan berada di jalur yang benar. Kami berharap masyarakat memahami bahwa sidang tertutup bukan bentuk penghindaran, melainkan perlindungan hukum terhadap korban,” ujar Bambang.

Ia juga berharap agar KY melihat keseluruhan dinamika PN Depok secara menyeluruh—baik kondisi infrastruktur, budaya kerja, hingga bagaimana hakim mempertahankan independensinya dalam menghadapi perkara-perkara krusial.

Kasus dugaan pencabulan yang menyeret politisi DPRD ini menjadi ujian serius bagi sistem peradilan Indonesia dalam menjawab harapan publik terhadap keadilan yang berintegritas. Dalam konteks ini, kehadiran KY bukan hanya sebagai pengawas perilaku hakim, tapi juga sebagai simbol kehadiran negara untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berpijak pada nilai moral dan profesionalisme yudisial.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:39 WIB
KY Usulkan 13 Calon Hakim Agung dan tiga Hakim ad hoc HAM ke DPR
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:14 WIB
KY Dalami Laporan Kuasa Hukum TL setelah Dapat Abolisi dari Presiden
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 31 Juli 2025 | 17:53 WIB
KY Umumkan 23 Calon Hakim MA Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 4 Juni 2025 | 06:04 WIB
Perlu Sinergi KY dan MA Tingkatkan Kualitas serta Etika Hakim
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 3 Juni 2025 | 18:57 WIB
KY Tingkatkan Kapasitas Hakim lewat Pelatihan Berbasis Etika dan Teknologi
-->