KPK Tangkap Tangan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan di Lampung

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Dari kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor ini, tim KPK mengamankan sembilan orang, dua unit kendaraan roda empat, serta uang tunai senilai SGD189.000 dan Rp8,5 juta. (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 19 Agustus 2025 | 08:13 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 388


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Dari kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor ini, tim KPK mengamankan sembilan orang, dua unit kendaraan roda empat, serta uang tunai senilai SGD189.000 dan Rp8,5 juta.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (16/8/2025) setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu DIC (Direktur Utama PT INH), DJN (Direktur PT PML), dan ADT (staf perizinan SB Grup). Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT INH dan PT PML dalam mengelola kawasan hutan di Lampung. Dalam perjalanannya, PT PML diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pinjaman dana reboisasi, serta kewajiban pelaporan rutin. Sengketa tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun pada awal 2024, kedua perusahaan kembali menjalin kesepakatan baru untuk pengelolaan hutan di dua lokasi seluas 2.619,40 hektare dan 669,02 hektare. Agar kerja sama tersebut lancar, DIC diduga menerima fee Rp100 juta melalui perantara ADT, serta meminta satu unit kendaraan roda empat senilai Rp2,3 miliar dari DJN.

Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan DIC, sebagai penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) yang bersih dari praktik korupsi. Sektor kehutanan dipandang strategis, tidak hanya karena berperan penting bagi kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan negara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:48 WIB
KPK Tahan Pihak Swasta dalam Kasus Suap Izin Pertambangan Kaltim
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:49 WIB
Pemprov Riau Gencarkan Edukasi Gratifikasi untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:41 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Komitmen Antikorupsi lewat SPI 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 21:13 WIB
KPK Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Sertifikasi K3
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:19 WIB
Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Inhu, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:19 WIB
Kemensos tak akan Toleransi Praktik Korupsi
  • Oleh Jhon Rico
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:15 WIB
HUT ke-80 RI, Jaksa Agung: Korupsi Musuh Utama Kemerdekaan
-->