- Oleh Eko Budiono
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 10:30 WIB
: Dokumentasi petugas Imigrasi Palangka Raya mendeportasi WNA asal Mesir (dua dari kiri) melalui Bandara Soekarno Hatta, Selasa (19/8/2025). (Dok. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya)
Oleh Eko Budiono, Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:19 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 233
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi seorang warga negara asing asal Mesir, yang menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi pembicara kegiatan keagamaan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Imigrasi (TPI) Palangka Raya Imam Santoso mengatakan, WNA berinisial IAIM (27) itu masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, tetapi ternyata beberapa kali menjadi pembicara kegiatan agama dan melakukan pengumpulan donasi. "Yang mana belum mendapatkan izin dari instansi terkait," kata Imam Santoso melalui keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).
Kasus itu bermula saat petugas Imigrasi Palangka Raya mendapat laporan masyarakat terkait adanya spanduk kegiatan kajian atau ceramah di salah satu masjid di Palangka Raya yang menampilkan WNA Mesir berinisial IAIM.
"Kemudian, petugas Imigrasi melakukan penyusupan untuk mengikuti kegiatan keagamaan dimaksud dan melakukan pengamanan kepada orang asing yang menjadi pembicara di kegiatan kajian tersebut," katanya.
Setelah diperiksa, Imigrasi mendapati bahwa IAIM ternyata menggunakan visa wisata. "Visa wisata seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan wisata atau rekreasi selama berada di Indonesia.
Atas dasar itu, IAIM dinyatakan terbukti melanggar peraturan keimigrasian, yakni menyalahgunakan visa atau izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
WNA itu kemudian dideportasi pada Selasa (19/8/2025) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan tujuan akhir Kairo, Mesir.
Imam mengatakan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya yang termasuk dalam cakupan wilayah kerja Kantor Imigrasi Palangka Raya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Imigrasi Palangka Raya apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan Keimigrasian," ucapnya.