Keterbukaan Informasi Jadi Fondasi Pembangunan, Komisi Informasi Tekankan Peran Publik

: Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa, di Aula Kwarda Bumi Kitri Pramuka, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (24/6/2025). (InfoPublik.id/Triantoro)


Oleh Tri Antoro, Selasa, 24 Juni 2025 | 14:05 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 465


Bandung, InfoPublik – Keterbukaan informasi publik dinilai sebagai strategi utama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan program pembangunan nasional.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa, di Aula Kwarda Bumi Kitri Pramuka, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).

“Kita tidak bisa terus menutup-nutupi informasi dari publik. Informasi yang terbuka justru memiliki pengaruh besar terhadap keberhasilan program-program pemerintah,” tegas Handoko.

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk membangun kepercayaan publik serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat.

Penyampaian informasi yang transparan dan akurat diyakini mampu membuat kebijakan pemerintah lebih mudah dipahami, sekaligus menciptakan ruang partisipasi publik yang sehat. Bahkan, kritik masyarakat dinilai sebagai bentuk kontribusi konstruktif yang memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Jika masyarakat menemukan hal yang tidak semestinya dalam proses pembangunan, mereka berhak menyampaikan masukan. Pemerintah harus membuka ruang partisipasi ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi syarat utama kesuksesan program, sehingga penyajian data yang valid dan tidak menyesatkan menjadi sangat penting untuk mencegah polemik di ruang publik.

Menurut Handoko, dengan dukungan SDM, teknologi, dan anggaran yang tersedia, pemerintah memiliki kapasitas untuk menyampaikan informasi yang luas dan mudah diakses oleh masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan informasi telah diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jangan takut untuk membuka informasi publik. Jika ada penyalahgunaan, ada aturan dan sanksi pidana yang bisa dikenakan,” ujarnya.

Berdasarkan data pemantauan nasional, sekitar 80 persen instansi pemerintah telah menerapkan keterbukaan informasi publik, sementara sisanya, terutama lembaga baru dan pemerintah daerah, masih terus didorong untuk mengimplementasikannya. Digitalisasi disebut menjadi pendorong utama transformasi pelayanan informasi yang cepat dan efisien.

“Kini masyarakat tidak perlu datang langsung atau mencetak dokumen. Semua bisa diakses secara daring. Ini bagian dari demokrasi dan membangun negara bersama,” pungkas Handoko.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:41 WIB
Perpusnas dan Pemprov Gorontalo Sinergi Kuatkan Peran Perpustakaan Sekolah
  • Oleh MC KAB TAPIN
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:36 WIB
Pelayanan Publik Adalah Cerminan Kehadiran Negara
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:08 WIB
GOW Balangan Edukasi Pelajar Bijak Bermedia Sosial Lewat Sosialisasi UU ITE
  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Pemkab Indramayu Dukung Pendidikan Politik
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 09:52 WIB
Biro PBJ Gorontalo: Pilar Penting Percepatan Penyerapan Anggaran dan Pembangunan
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:56 WIB
Pemkab Sergai Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
  • Oleh MC PROV SUMATERA SELATAN
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:43 WIB
SDM Berintegritas Kunci Pengadaan Barang dan Jasa Berkualitas
  • Oleh MC KAB TAPIN
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:31 WIB
Wabup Tapin: PPRG Jadi Strategi Penting Wujudkan Anggaran Responsif Gender
-->