- Oleh MC PROV RIAU
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:19 WIB
: ilustrasi perundungan
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan duka mendalam atas meninggalnya seorang anak berusia 8 tahun di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang diduga menjadi korban perundungan. Tragedi ini menjadi pengingat serius akan pentingnya memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan yang seharusnya aman dan ramah bagi mereka.
“Kami telah melakukan penjangkauan langsung ke rumah keluarga korban pada 22 Juli 2025 untuk menyampaikan belasungkawa serta memberikan dukungan moral. Kami juga sempat berziarah ke makam ananda KB,” ujar Plt. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dalam siaran pers Rabu (31/7/2025).
Ia menekankan bahwa anak-anak masih dalam tahap tumbuh kembang emosional dan moral, sehingga sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan. “Ketika anak melakukan tindakan menyimpang, sering kali itu adalah cerminan dari kurangnya pengawasan, pembinaan, dan intervensi dari orang dewasa di sekitarnya,” tegasnya.
Korban Perundungan, Anak Bisa Juga Jadi Korban Sistem
Pribudiarta menjelaskan, anak yang berperilaku menyimpang bukan semata-mata pelaku, melainkan bisa menjadi korban dari sistem pengasuhan, pendidikan, dan sosial yang lalai membentuk karakter mereka.
“Orang dewasa, baik orang tua, guru, maupun masyarakat mempunyai tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak,” ujarnya.
Terkait kasus dugaan perundungan yang dilaporkan keluarga korban ke Polres Indragiri Hulu pada 26 Mei 2025, Pribudiarta menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan otopsi yang hasilnya keluar pada 4 Juni 2025.
“Kami terus menjalin koordinasi intensif dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Provinsi Riau dan Kabupaten Indragiri Hulu. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai, serta mendorong agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan anak,” jelasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum diharapkan merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dengan memperhatikan bukti ilmiah dan laporan sosial.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kasus kekerasan terhadap anak. Pelaporan bisa dilakukan melalui UPTD PPA, layanan masyarakat, maupun pihak kepolisian.
“Masyarakat juga bisa menghubungi layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk pelaporan dan konsultasi,” tutup Pribudiarta.