- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:25 WIB
: Sekda Garut, Nurdin Yana, diwawancara seusai pelaksanaan Rakor dan Evaluasi Penanganan Yang Darurat Bencana Kekeringan di Posko Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, area Kantor BPBD Kabupaten Garut, Jum'at (08/09/2023). (Foto : Dok. Diskominfo Kab. Garut).
Oleh MC KAB GARUT, Rabu, 13 September 2023 | 11:28 WIB - Redaktur: Juli - 138
Garut, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Garut resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan hingga 24 September 2023.
Masa tanggap darurat ini tertuang dalam Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023, tanggal 11 September 2023 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut.
Keputusan tersebut mencakup 19 kecamatan yaitu; Kecamatan Cigedug, Malangbong, Pakenjeng, Balubur Limbangan, Peundeuy, Kadungo, Cikelet, Sukawening, Pameungpeuk, Pasirwangi, Kecamatan Cilawu, Selaawi, Sucinaraja, Cibiuk, Singajaya, Caringin, Kersamanah, Cisompet, dan Kecamatan Karangpawitan.
Perpanjangan status tanggap darurat ini berlaku mulai 11 September 2023 hingga 24 September 2023.
Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil karena masih terdapat berbagai isu yang belum terselesaikan, termasuk kebutuhan mendesak masyarakat seperti pasokan air bersih.
"Atas dasar tersebut pada rapat Jumat (8/9/2023) memutuskan Pak Kalak sebagai Incident Commander (IC) menetapkan bahwa kita akan memperpanjang sampai 14 hari ke depan, dalam rangka menanggulangi persoalan-persoalan yang kekinian, ditambah kita itu satu juga kan penambahan terkait dengan kebakaran hutan," ujar Sekda Garut didampingi Kepala Pelaksana BPBD, Aah Anwar Saefulloh.
Selain itu, dalam masa tanggap darurat kekeringan ini masyarakat juga diimbau untuk mencegah kebakaran di area rawan dan berprilaku hemat air.
Pemerintah Garut juga telah mengajukan permohonan recovery terkait kekeringan yang sering terjadi di Kabupaten Garut kepada BPBD Provinsi Jawa Barat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Kita sudah prakondisi untuk regulasinya, dengan katakanlah pernyataan siap siaga bencana kekeringan itu sudah menjadi dasar, ketika nanti dorongan dari pusat masuk ke kita, baik itu dari kabupaten, BPDB provinsi, maupun BNPB itu yang dilakukan pada kita," tandasnya.