Potensi Investasi Tinggi, Penyusunan RDTR Bergas Dikebut

: Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyapa para peserta konsultasi publik penyusunan RDTR Kecamatan Bergas.(Foto : Junaedi)


Oleh MC Kabupaten Semarang, Kamis, 21 September 2023 | 16:24 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 144


Bergas, Infopublik - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memprioritaskan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang. Berdasarkan data, potensi investasi di Bergas cukup tinggi mencapai Rp5,4 triliun. Sehingga perlu disusun RDTR yang dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif.

“Kami berharap para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan bagi penyusunan RDTR yang memudahkan investasi. Sekaligus tidak membelenggu pengembangan potensi wilayah,” kata Bupati H Ngesti Nugraha saat acara konsultasi publik ke-1 penyusunan RDTR Kecamatan Bergas di The Wujil Convention, Bergas, Kamis (21/9/2023) siang.

Pemkab Semarang mendapat bantuan Rp1,4 miliar dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan materi teknis RDTR Kecamatan Bergas paling lambat akhir tahun ini. Bupati mengimbau perwakilan desa/kelurahan di Bergas dan tokoh masyarakat serta pelaku bisnis dapat serius memberikan masukan. Tujuannya untuk menciptakan kecamatan Bergas sebagai kawasan industri dan pariwisata yang melindungi sumber daya alam dan cagar budaya yang ada.

Acara juga diikuti secara daring oleh Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah I Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Nuki Harniati. Hadir pula Perwakilan DPU Jateng, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, Kepala DPU Valeanto Sukendro.

Nuki Harniati menjelaskan penyusunan RDTR Bergas menjadi salah satu prioritas di tahun anggaran 2023 ini. Karena memiliki potensi investasi tinggi, Bergas dinilai sangat strategis mendukung pengembangan metropolitan Kendal Demak Ungaran Salatiga Purwodadi (Kedungsapur) di Jawa Tengah. Melalui forum konsultasi publik ini para pemangku kepentingan harus mampu meyusun konsep untuk mengembangkan Bergas sesuai potensi yang dimiliki.

Dalam lima bulan kedepan, lanjut Nuki, harus sudah didapatkan lima hasil nyata. Diantaranya peta pengembangan wilayah dan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). “Akhir tahun ini RDTR diharapkan dapat memasuki hatap legislasi menjadi peraturan kepala daerah,” tegasnya.

Ketua DPRD Bondan Marutohening mengingatkan pengembangan Kecamatan Bergas tetap memperhatikan kearifan lokal. Termasuk kelestarian beberapa cagar budaya yang ada.(*/junaedi)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MOROWALI
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:28 WIB
Pemkab Morowali Gelar FGD Penyusunan RDTR Kawasan Ulunambo
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:17 WIB
Pemprov Kalsel Apresiasi Sosialisasi Dari Regulasi Administrasi Pertanahan dari Kemen ATR/BPN
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:13 WIB
Menteri ATR/BPN : 850.000 ha Tanah APL Di Kalsel Belum Terdaftar
  • Oleh MC KAB MOROWALI
  • Kamis, 3 Juli 2025 | 18:14 WIB
RDTR Kawasan Lafeu Didorong untuk Percepatan Investasi dan Pembangunan
  • Oleh MC KAB KATINGAN
  • Selasa, 27 Mei 2025 | 21:53 WIB
Katingan Terobos Modernisasi Tata Ruang dengan RDTR Berbasis Data Spasial
-->