- Oleh MC KOTA SINGKAWANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:31 WIB
:
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Rabu, 15 Januari 2025 | 18:35 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 379
Singkawang, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang secara resmi mengumumkan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang terpilih masa jabatan 2025–2030.
Pengumuman ini dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto, dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Utama DPRD, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (14/01/2025).
Sujianto menyampaikan bahwa pengumuman penetapan ini berdasarkan Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilu 2024.
Selain itu, ia juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024, tentang penegasan dan penjelasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.
"Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang pada hari ini mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih masa jabatan 2025–2030. Hasil ini dituangkan dalam berita acara dan keputusan DPRD yang ditandatangani serta disaksikan oleh Pj Wali Kota Singkawang dan pasangan terpilih," jelas Sujianto.
Hasil Rapat Paripurna ini menjadi dasar untuk mengajukan pelantikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang terpilih. "DPRD akan segera menyampaikan usul pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Barat selaku perwakilan pemerintah pusat," tambahnya.
Suasana rapat berlangsung khidmat dan dihadiri oleh seluruh unsur pemerintahan serta tokoh masyarakat Kota Singkawang. Momentum ini menjadi tonggak awal bagi pasangan terpilih untuk memulai masa jabatannya, membawa visi baru bagi Kota Singkawang.
MC Kota Singkawang