- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:53 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 19 Februari 2025 | 15:58 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 265
Padang, InfoPublik - Kepala Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi, mengapresiasi sinergi antara Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf.
"Rapat ini menjadi langkah awal yang baik dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kota Padang sehingga bisa memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat," ujar Edy dalam rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (18/2/2025).
Edy menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pengelolaan aset wakaf di Kota Padang.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Padang, Rivaldi, memaparkan beberapa kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf, terutama terkait kelengkapan dokumen hak kepemilikan tanah dari pihak nazir dan wakif.
"Kami berterima kasih kepada Kepala Kemenag yang telah mengundang seluruh Kepala KUA se-Kota Padang. Hal ini bertujuan mencari solusi bersama dan mempermudah proses percepatan sertifikasi tanah wakaf," kata Rivaldi.
BPN Padang berkomitmen membantu percepatan sertifikasi dengan:
Sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan, BPN Padang juga mensosialisasikan persyaratan pembuatan sertifikat tanah wakaf yang kini bisa diakses dalam bentuk digital.
"Sertifikat nantinya tersedia dalam bentuk digital yang dapat diunduh melalui aplikasi. Ini merupakan bagian dari transformasi digitalisasi layanan kepada masyarakat untuk mempermudah akses dan penggunaan sertifikat tanah wakaf," jelas Rivaldi.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Padang menjadi lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan dengan lebih optimal oleh masyarakat dan lembaga keagamaan.
(MC Padang/June/Charlie)