Kemenag dan BPN Padang Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

:


Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 19 Februari 2025 | 15:58 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 265


Padang, InfoPublik  - Kepala Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi, mengapresiasi sinergi antara Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

"Rapat ini menjadi langkah awal yang baik dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kota Padang sehingga bisa memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat," ujar Edy dalam rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (18/2/2025).

Edy menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pengelolaan aset wakaf di Kota Padang.

Menanggapi hal itu, Kepala BPN Padang, Rivaldi, memaparkan beberapa kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf, terutama terkait kelengkapan dokumen hak kepemilikan tanah dari pihak nazir dan wakif.

"Kami berterima kasih kepada Kepala Kemenag yang telah mengundang seluruh Kepala KUA se-Kota Padang. Hal ini bertujuan mencari solusi bersama dan mempermudah proses percepatan sertifikasi tanah wakaf," kata Rivaldi.

BPN Padang berkomitmen membantu percepatan sertifikasi dengan:

  • Memberikan solusi atas kendala dokumen kepemilikan.
  • Berkoordinasi dengan KUA dan pihak terkait untuk memastikan kesiapan data sebelum peninjauan lapangan.

Sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan, BPN Padang juga mensosialisasikan persyaratan pembuatan sertifikat tanah wakaf yang kini bisa diakses dalam bentuk digital.

"Sertifikat nantinya tersedia dalam bentuk digital yang dapat diunduh melalui aplikasi. Ini merupakan bagian dari transformasi digitalisasi layanan kepada masyarakat untuk mempermudah akses dan penggunaan sertifikat tanah wakaf," jelas Rivaldi.

Dengan adanya percepatan ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Padang menjadi lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan dengan lebih optimal oleh masyarakat dan lembaga keagamaan.

(MC Padang/June/Charlie)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:53 WIB
DLH Padang Perkuat Pengelolaan Sampah dan Bank Sampah untuk Raih Adipura
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:33 WIB
Wali Kota Padang Dorong Smart City Berbasis Nilai Sosial dan Budaya
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:18 WIB
Disdukcapil Padang Kejar Target 60 Persen Anak Miliki KIA Akhir 2025
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Iqbal Saputra Harumkan Padang lewat Kemenangan Half Marathon Bali
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:46 WIB
Ketahanan Pangan Padang Terjaga, Produksi Padi Capai Hampir 20 Ribu Ton
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:43 WIB
Padang Mantapkan Kota Sehat dengan Layanan Merata dan Inovasi Lingkungan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:40 WIB
Padang Siapkan Penerapan Full Day School untuk Cetak Generasi Juara
-->