- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:53 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 23 Februari 2025 | 05:51 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K
Padang, InfoPublik – Hingga 20 Februari 2025, sebanyak 90 Lembaga Pengelola Sampah (LPS) telah terbentuk dan menandatangani kontrak dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang. LPS ini bertugas memungut sampah langsung dari rumah warga dan mengantarkannya ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Fadelan FM, mengatakan bahwa target 104 LPS diperkirakan akan tercapai lebih cepat, yaitu pada awal Maret 2025, lebih cepat dari target akhir Maret 2025.
"Jika seluruh LPS sudah terbentuk, Kota Padang akan semakin bersih, dan pengelolaan sampah akan lebih optimal," ujar Fadelan dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Salah satu manfaat dari sistem ini adalah mengurangi 30 ton sampah yang hilang setiap harinya. Sampah yang sebelumnya dibuang ke sungai atau dibakar oleh warga kini dapat dialihkan ke TPA, dengan tahap awal sebesar 10 ton per hari.
"Dengan berjalannya program ini, tidak ada lagi sampah yang dibuang sembarangan ke sungai atau dibakar," jelas Fadelan.
Selain itu, sistem ini memungkinkan Pemkot Padang untuk mengukur lebih akurat jumlah sampah yang masuk ke TPS dan TPA serta mengatur armada pengangkut sampah dengan lebih efisien.
Dalam operasionalnya, Betor (becak motor) akan digunakan untuk mengangkut sampah dari rumah warga ke TPS. Jumlah Betor yang digunakan disesuaikan dengan jumlah rumah tangga di setiap kelurahan.
Warga yang telah berlangganan PDAM akan dikenakan retribusi sampah secara otomatis melalui tagihan air bulanan.
Sedangkan bagi warga yang tidak berlangganan PDAM, pembayaran dilakukan melalui barcode atau sistem non-tunai yang telah disediakan Pemkot Padang bekerja sama dengan Bank Nagari.
"Semua retribusi sampah yang dipungut akan masuk ke kas daerah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2024," tambah Fadelan.
Saat ini, Kota Padang menghasilkan 640 ton sampah per hari, dengan rincian:
Untuk memastikan seluruh sampah dapat diangkut ke TPA, DLH Kota Padang menyiapkan dump truk yang mobile.
Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024, tarif retribusi sampah rumah tangga mengalami kenaikan sebagai berikut:
Petugas pemungut sampah akan menerima gaji sesuai dengan UMR Pemkot Padang, dengan standar layanan 350 rumah warga. Jika jumlah rumah yang dilayani kurang dari 350, gaji akan disesuaikan.
Selain itu, petugas pemungut sampah juga akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
Dengan sistem ini, Kota Padang berharap dapat meningkatkan kebersihan kota, mengoptimalkan pengelolaan sampah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
(MC Padang/Wal)