Hasil Mudzakarah, Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Warga Padang

:


Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 23 Februari 2025 | 21:44 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 704


Padang, InfoPublik – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam di Kota Padang pada Ramadhan 1446 H/2025.

Penetapan ini berdasarkan hasil mudzakarah yang melibatkan Pemerintah Kota Padang, Kementerian Agama Padang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Padang, serta Baznas Padang.

Ketua Baznas Kota Padang, Supardi, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis dan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

"Untuk beras jenis Sokan, Anak Daro, atau Kuruik Kusuik dengan harga Rp18.800 per kilogram, zakat fitrahnya ditetapkan sebesar Rp47.000 per orang," ujarnya di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat pada Minggu (23/2/2025).

Baznas Padang menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi warga:

  • Beras Sokan, Anak Daro, atau Kuruik Kusuik yang dijual Rp18.800 per kilogram (kg), maka zakat yang dibayarkan sejumlah Rp47.000 per orang.
  • Beras IR 42 yang dijual Rp17.200 per kg, maka zakat yang dibayarkan Rp43.000 per orang.
  • Beras dengan harga di bawah Rp17.000 per kg, maka zakat yang dibayarkan mencapai Rp40.000 per orang.

Supardi menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan agar masyarakat membayar zakat sesuai dengan kebutuhan pangan mereka sehari-hari.

"Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan harus dikeluarkan dalam bentuk beras atau uang sesuai harga beras yang dikonsumsi," jelasnya.

Selain itu, Baznas Padang juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan puasa.

"Fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari per orang, yang dikonversikan dengan biaya makanan pokok untuk satu hari," tambahnya.

Masyarakat yang tidak dapat berpuasa karena sakit, usia lanjut, atau alasan lain yang diperbolehkan syariat wajib membayar fidyah sebagai bentuk penggantian ibadah puasa.

Dengan adanya penetapan ini, Baznas Kota Padang berharap masyarakat dapat memahami dan menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap masyarakat Kota Padang bisa mengikuti ketetapan ini agar pembayaran zakat lebih merata dan tepat sasaran," ujar Supardi.

Baznas Padang juga mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri, agar dapat disalurkan tepat waktu kepada penerima manfaat.

(MC Padang/June)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:53 WIB
DLH Padang Perkuat Pengelolaan Sampah dan Bank Sampah untuk Raih Adipura
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:33 WIB
Wali Kota Padang Dorong Smart City Berbasis Nilai Sosial dan Budaya
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:18 WIB
Disdukcapil Padang Kejar Target 60 Persen Anak Miliki KIA Akhir 2025
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Iqbal Saputra Harumkan Padang lewat Kemenangan Half Marathon Bali
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:46 WIB
Ketahanan Pangan Padang Terjaga, Produksi Padi Capai Hampir 20 Ribu Ton
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:43 WIB
Padang Mantapkan Kota Sehat dengan Layanan Merata dan Inovasi Lingkungan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:40 WIB
Padang Siapkan Penerapan Full Day School untuk Cetak Generasi Juara
-->