Wabup Sleman Serahkan LKPJ 2024, IPM Naik dan Kemiskinan Menurun

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 28 Maret 2025 | 06:28 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 317


Sleman, InfoPublik – Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sleman, Senin (24/3/2025).

Dalam laporannya, Danang menjelaskan bahwa selama tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sleman mengelola APBD sebesar Rp3,4 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai 140 program, 277 kegiatan, dan 811 subkegiatan, yang dilaksanakan oleh 46 perangkat daerah dengan total lebih dari 9.000 ASN.

“APBD Sleman tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3,4 triliun, dengan rincian Pendapatan Daerah Rp3,2 triliun, Belanja Daerah Rp3,4 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp202 miliar,” ujar Danang.

Danang memaparkan sejumlah capaian positif pada indikator makro daerah. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik satu persen menjadi 85,71 persen, mencerminkan perbaikan kualitas hidup masyarakat. Angka kemiskinan menurun sebesar 0,80 persen menjadi 7,46 persen, menandakan efektivitas program pengentasan kemiskinan.

Tingkat pengangguran terbuka juga menurun dari 7,61 persen menjadi 4,13 persen, dan pertumbuhan ekonomi meningkat sebesar 1,96 persen menjadi 5,19 persen.

Dari sisi kesejahteraan, PDRB ADHB per kapita tumbuh 6,61 persen menjadi Rp56,9 juta, mencerminkan meningkatnya daya beli masyarakat. Sementara itu, Gini Ratio menurun sebesar 1,15 persen menjadi 0,428, menunjukkan distribusi pendapatan yang lebih merata.

“Capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah dan partisipasi masyarakat. Kami mengapresiasi semua kontribusi dalam mewujudkan Sleman yang lebih maju,” ungkap Danang.

Ia berharap sinergi antara pemerintah dan DPRD terus diperkuat untuk mewujudkan visi Kabupaten Sleman yang maju, adil, makmur, lestari, dan berkeadaban.

Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, menegaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.

“LKPJ ini harus disusun secara lengkap dan transparan sebagai bahan evaluasi DPRD. Kami akan menyusun rekomendasi berupa catatan strategis untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pemerintahan ke depan,” jelas Gustan.

Dokumen LKPJ ini diharapkan menjadi landasan dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sleman.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:36 WIB
Program 3 Juta Rumah, Berpotensi Dorong Pertumbuhan UMKM
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:17 WIB
Bupati Pulang Pisau: Perpustakaan Baru Jadi Pusat Literasi dan Edukasi Masyarakat
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:15 WIB
Dukung Ekonomi Lokal, Bank Jateng Gelar Pelatihan UMKM di Batang
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 21:36 WIB
Gorontalo Kaji Strategi Atasi Lonjakan Anak Putus Sekolah
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:11 WIB
Soemitronomics Kunci RI Melalui Berbagai Krisis Ekonomi Global
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:07 WIB
Menteri PU Targetkan ICOR di Bawah 6 Lewat Kerja Sama dengan BPS
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Bupati Siak Dukung Usulan Gubernur Riau Jadikan KITB sebagai KEK
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 13:19 WIB
Bupati Halbar dan DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2025
-->