- Oleh MC KAB RAJA AMPAT
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:15 WIB
: Istimewa. Foto: Iwan
Oleh MC KOTA BATAM, Rabu, 16 April 2025 | 11:21 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 257
Batam, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, memimpin entry meeting Pemeriksaan Terinci Kepatuhan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 bersama tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Atas nama Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Ibu Li Claudia Chandra, kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri di Pemerintahan Kota Batam. Pemerintah Kota Batam mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan ini serta berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah,” jelas Jefridin di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Wali Kota Batam pada Kamis (10/4/2025).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan mempertimbangkan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sesuai dengan SAP, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memberikan bantuan dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia juga meminta agar seluruh data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa dapat disiapkan dan disampaikan secara cepat dan tepat.
"Harapannya, hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kota Batam dapat kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian. Untuk itu, seluruh Perangkat Daerah diharapkan dapat memberikan data yang dibutuhkan oleh Tim BPK secara tepat waktu demi kelancaran pemeriksaan terinci ini," tegasnya.
Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, melalui Ketua Tim Pemeriksa, Arief Wasisto Edhi, menyampaikan bahwa sebelumnya BPK sudah melaksanakan pemeriksaan interim. Kegiatan pemeriksaan terinci bertujuan untuk memberikan opini, dengan harapan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"BPK ingin menilai apakah laporan keuangan sudah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan kelengkapan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern," jelasnya. (Devina) (*)