Jaga Desa Diperkenalkan di Sanggau, Fokus pada Integritas dan Pencegahan Korupsi Dana Desa

:


Oleh MC KAB SANGGAU, Senin, 21 April 2025 | 15:07 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 290


Sanggau, InfoPublik – Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, mendukung implementasi Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia (Jaga Desa).

Ia menilai program tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hukum terhadap tata kelola pemerintahan desa.

“Program ini mendorong partisipasi masyarakat dan melindungi kepala desa dari risiko penyimpangan. Tidak hanya pemberdayaan, tetapi juga penguatan hukum berbasis kolaborasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengenalan teknologi real time monitoring dalam pengelolaan anggaran desa yang dapat mempermudah proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan secara efisien dan akuntabel.

“Perbedaan adalah kekuatan. Mari kita bangun Sanggau yang harmonis, maju, dan berkelanjutan dengan semangat kolaborasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dan desa-desa yang telah menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan hukum hingga ke tingkat akar rumput.

“Desa yang kuat hanya bisa terwujud dengan kepemimpinan yang berintegritas. Kejaksaan hadir sebagai sahabat desa, tidak hanya saat ada masalah, tapi sejak awal sebagai upaya pencegahan penyimpangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Sanggau juga memperkenalkan program Dangau Hukum, yakni sarana edukasi hukum yang humanis di tingkat desa, serta menekankan peran aktif Kejaksaan dalam Program Jaga Desa, yang merupakan amanat dari Instruksi Jaksa Agung RI (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023.

Program ini memiliki empat pilar pendampingan, yaitu:

  1. Intelijen: Penyuluhan dan penerangan hukum serta deteksi dini potensi pelanggaran.
  2. Perdata dan TUN: Pendampingan hukum, legal opinion, dan perwakilan hukum.
  3. Pidana Khusus: Pencegahan serta penindakan dugaan penyimpangan dana desa.
  4. Pidana Umum: Penanganan perkara secara humanis melalui pendekatan restorative justice.

 

(Izar/E.A.Lusy)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:42 WIB
BPKAD Pulau Taliabu Salurkan ADD Tahap II ke 71 Desa
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:43 WIB
Pemkab HSU Gelar Sosialisasi PPG dan FGD Pengawasan Keuangan Desa
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:45 WIB
Komitmen Desa Haar Ohoimel: Dari Dana Desa untuk Generasi Bebas Stunting
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 8 Agustus 2025 | 21:27 WIB
Kejari Halbar Dorong Tata Kelola Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 7 Agustus 2025 | 16:44 WIB
Gubernur Gorontalo Soroti Penajaman Anggaran Dana Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 20:37 WIB
Pemkab Lumajang Tegaskan Peran Pj Kades dalam Percepatan Program Desa
  • Oleh MC KOTA PALEMBANG
  • Senin, 28 Juli 2025 | 20:59 WIB
Posbankum Wujud Nyata Keberpihakan kepada Warga
-->