BPKP Dorong Sinergi Pengawasan, Bupati Tegaskan Komitmen Bangun RSUD Raja Ampat yang Akuntabel

: Rapat Kepala Perwakilan BPKP Papua Barat Daya dan tim dengan Bupati Raja Ampat terkait sinergitas pengawasan dan percepatan pembangunan RSUD Raja Ampat (MC Kab Raja Ampat)


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Jumat, 25 April 2025 | 00:47 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 341


Raja Ampat, InfoPublik— Komitmen terhadap pengawasan pembangunan daerah kembali ditegaskan dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar pada Selasa, 22 April 2025, di Kantor Bupati Raja Ampat.

Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar proses pembangunan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

“Sinergi dan komunikasi adalah kunci agar pelayanan kesehatan di Raja Ampat benar-benar meningkat,” tegas Bupati Raja Ampat dalam keterangannya seperti dilansir pada Kamis (24/4/2025)

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Papua Barat Daya beserta tim, Bupati Raja Ampat, serta perwakilan dari BP4D, Inspektorat, Dinas Kesehatan, RSUD, BPKAD, dan BP2RD. Fokus utama rapat adalah mendorong sinergi lintas sektor guna mempercepat pembangunan RSUD Raja Ampat sebagai salah satu program prioritas daerah.

Tim BPKP Papua Barat Daya menyatakan komitmen mereka untuk terus mendampingi proses pembangunan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program dalam RPJMD. Mereka juga mengingatkan pentingnya strategi pemeliharaan aset pasca pembangunan, penguatan SDM tenaga kesehatan, serta efisiensi penggunaan fasilitas dan alat medis sesuai kebutuhan daerah.

Dalam forum tersebut, Bupati mengusulkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah dan BPKP sebagai dasar hukum kerja sama pengawasan, mengacu pada Perpres No. 192 Tahun 2014. Ia juga memastikan bahwa kebutuhan daya listrik untuk RSUD telah dikomunikasikan dengan pihak PLN IUP Sorong agar tidak menjadi kendala operasional rumah sakit.

Pihak RSUD Raja Ampat, melalui konsultasi dengan tim ahli pengadaan barang dan jasa, menyoroti pentingnya peninjauan ulang struktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka juga mengingatkan bahwa mekanisme penetapan pemenang tender, sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018, tetap menjadi kewenangan pengguna anggaran, mengingat nilai pagu kegiatan yang melebihi Rp100 miliar.

Tim BPKP juga memberi catatan agar klausul denda keterlambatan proyek dievaluasi bersama ahli hukum kontrak guna meminimalkan risiko hukum dan keuangan di kemudian hari.

Rapat ditutup dengan penegasan Bupati agar seluruh pihak menjalankan tindak lanjut sesuai peran masing-masing, menjaga komunikasi yang intensif, dan memastikan setiap tahapan pembangunan mematuhi regulasi yang berlaku. Tujuannya tak lain adalah terwujudnya layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Raja Ampat.

(Petrus Rabu/MC.Kab. Raja Ampat)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:15 WIB
DPRK Raja Ampat Sahkan Perda LKPD Hasil Audit BPK TA 2024
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 23:56 WIB
Bupati Cup Voli dan Para Renang 2025 Resmi Dibuka di Muba
  • Oleh MC KAB TAPIN
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:36 WIB
Pelayanan Publik Adalah Cerminan Kehadiran Negara
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:11 WIB
Pemkab Raja Ampat Perkuat Koperasi Lewat Pelatihan Administrasi dan Usaha
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:47 WIB
Kodim 1805 - Bulog Kolaborasi Gelar Gerakan Pangan Murah di Raja Ampat
-->