- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:53 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 8 Mei 2025 | 18:52 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 246
Padang, InfoPublik – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat mencatat sejumlah capaian penting sepanjang tahun 2024 dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No.14 Tahun 2008. Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Barat kini berada dalam kategori provinsi informatif, meski tantangan masih ada terutama dalam perluasan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Peningkatan jumlah badan publik yang aktif dan terbuka merupakan langkah strategis ke depan. Saat ini baru 30 persen badan publik yang terlibat dalam monitoring dan evaluasi (Monev),” ungkap Musfi Yendra, Kamis (8/5/2025).
Beberapa kinerja strategis KI Sumbar sepanjang 2024 antara lain:
Penerimaan laporan standar layanan informasi dari 211 badan publik
Sosialisasi keterbukaan informasi di Payakumbuh dengan 150 peserta
Bimbingan teknis sengketa informasi di Bukittinggi (150 peserta)
Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap 422 badan publik
Penyelesaian 34 sengketa informasi publik
Pembinaan 3 nagari hingga meraih prestasi nasional
Pengukuhan 2.000 Duta Keterbukaan Informasi Publik dari kalangan siswa SLTA
Peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sumbar menjadi 75,03, naik dari 74,58 di tahun sebelumnya
Selain itu, KI Sumbar juga memberi penghargaan Achievement Motivation Person (AMP) kepada 10 tokoh inspiratif, serta melakukan pendampingan terhadap Pemprov Sumbar yang berhasil meraih Predikat Informatif dari KI Pusat.
Musfi Yendra menegaskan pentingnya penguatan regulasi untuk mendukung implementasi UU KIP secara maksimal.
“Kita sudah punya Perda No.3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Tanpa Pergub, pelaksanaan Perda tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.
KI Sumbar secara resmi mendesak Gubernur Sumbar untuk segera mengesahkan Pergub guna memperkuat kebijakan keterbukaan informasi di semua level pemerintahan.
Sebagai bagian dari strategi desentralisasi pengawasan keterbukaan informasi, KI Sumbar juga mendorong pembentukan Komisi Informasi tingkat kabupaten/kota.
“Kota Padang sudah mulai mempersiapkan proses pembentukan KI kota. Ini langkah penting untuk memperluas cakupan dan mempercepat pelayanan informasi publik di daerah,” ujarnya.
Musfi menambahkan, tren kesadaran masyarakat akan hak atas informasi publik terus meningkat. Hal ini menjadi indikator positif bahwa semangat keterbukaan sudah mulai membudaya di tengah masyarakat.
“Semakin kuat UU KIP dijalankan, semakin tinggi pula partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja publik,” tutupnya. (MC Padang/Wal/Samsu Rizal / Rusdi PH / Agung H / Darma Surya)