Gorontalo Optimalkan PAD melalui Retribusi Pelabuhan Perikanan Inengo

: DKP Provinsi Gorontalo sosialisasikan rencana penarikan pas masuk kepada masyarakat nelayan yang beraktivitas di sekitar pelabuhan sejak Jumat, 16 Mei 2025.. (foto Yanto)


Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 20 Mei 2025 | 09:14 WIB - Redaktur: Untung S - 332


Gorontalo, InfoPublik – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo akan mulai menerapkan retribusi pas masuk di Pelabuhan Perikanan Inengo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango mulai Selasa (20/5/2025). Kebijakan itu menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengoptimalkan pengelolaan pelabuhan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Gorontalo, Sitti Sabariah Machmud, Senin (19/5/2025) menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan sejak Jumat (16/5/2025) kepada masyarakat nelayan. "Kami ingin memastikan pemahaman yang utuh mengenai dasar hukum, tujuan, dan mekanisme retribusi ini," ujar Sabariah yang juga penanggung jawab Pelabuhan Perikanan Inengo.

Penerapan retribusi itu dilakukan setelah aset pelabuhan resmi dialihkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui mekanisme Pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D).

Sabariah menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah provinsi dalam mengelola pelabuhan perikanan di wilayahnya.

"Retribusi daerah menjadi sumber pendapatan penting untuk mendukung layanan publik dan pembangunan sektor perikanan yang berkelanjutan," tambah Sabariah.

Pungutan ini akan dilaksanakan secara transparan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Dengan implementasi retribusi pas masuk ini, DKP Provinsi Gorontalo berharap dapat meningkatkan kontribusi sektor perikanan tangkap terhadap PAD sekaligus menjamin pengelolaan Pelabuhan Perikanan Inengo yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Kebijakan itu diharapkan mampu menciptakan nilai tambah bagi pembangunan daerah tanpa membebani masyarakat nelayan. (mcgorontaloprov/yanto)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Pemkab Lumajang Permudah Perizinan, Iklim Investasi Kian Kondusif
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
Wabup Nagan Raya: KUA-PPAS 2026 Selaras Kebijakan Nasional
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:26 WIB
Realisasi Janji Pilkada, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan UMKM Tahap II
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:40 WIB
Rowo Kancu Jadi Model Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas di Lumajang
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:03 WIB
Otonomi Daerah Belum Maksimal karena Lemahnya Fiskal
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 21:23 WIB
Gorontalo Wujudkan Kemandirian Benur
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Koperasi Merah Putih Jadi Andalan Penguatan Ekonomi Daerah
-->