- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
: Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo mulai melakukan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pas masuk di Pelabuhan Perikanan Inengo. (foto Yanto)
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 20 Mei 2025 | 14:35 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 258
Kota Gorontalo, InfoPublik – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo resmi memberlakukan pungutan retribusi pas masuk di Pelabuhan Perikanan Inengo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango.
Kebijakan itu mulai berlaku pada Selasa (20/5/2025), sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan pelabuhan yang lebih optimal.
Sebelum penerapan, DKP Gorontalo telah melakukan sosialisasi kepada nelayan setempat sejak Jumat (16/5/ 2025).
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gorontalo, Sitti Sabariah Machmud, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan nelayan memahami dasar hukum, tujuan, dan mekanisme retribusi.
"Ini bagian dari kewenangan provinsi dalam mengelola pelabuhan perikanan setelah aset dialihkan melalui mekanisme Peralihan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen atau P3D," ujarnya.
Sabariah menegaskan, retribusi itu didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Gorontalo No. 1 Tahun 2024.
Pungutan itu akan dikelola secara transparan untuk mendukung pembiayaan layanan publik dan pembangunan sektor perikanan berkelanjutan.
"Retribusi bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk infrastruktur dan kesejahteraan nelayan," tambahnya.