- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:53 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 22 Mei 2025 | 16:36 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 204
Padang, Infopublik — Dorongan untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 kini memasuki babak baru. Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat mendorong pembentukan Komisi Informasi tingkat kabupaten/kota, dengan Kota Padang dinilai sebagai daerah yang paling siap untuk menjadi pelopor.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, saat berbincang dengan InfoPublik di Padang, Rabu (21/5/2025).
“Sudah saatnya daerah memiliki KI sendiri. Wilayah kerja KI Sumbar sangat luas, sementara permintaan penyelesaian sengketa informasi terus meningkat. Kehadiran KI di tingkat daerah adalah kebutuhan mendesak,” ujar Musfi.
Setiap tahun, KI Sumbar menerima sekitar 40 kasus sengketa informasi yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Sumbar. Proses penyelesaian sengketa ini memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit, terlebih jika pihak yang bersengketa harus bolak-balik ke Padang dari daerah yang jauh.
Dengan adanya KI tingkat kabupaten/kota, penyelesaian sengketa dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan dekat dengan masyarakat. Selain memangkas jarak dan biaya, hal ini juga memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan informasi dan akuntabilitas publik.
“Di beberapa provinsi di Pulau Jawa, KI kabupaten/kota sudah terbentuk dan berjalan efektif. Sumbar tidak boleh tertinggal,” tambah Musfi.
Menurut Musfi, setidaknya ada tiga daerah di Sumbar yang menunjukkan inisiatif serius untuk membentuk Komisi Informasi tingkat daerah: Kabupaten Tanah Datar, yang sudah melakukan koordinasi sejak 2024. Namun, pembentukannya tertunda akibat bencana alam, Kota Padang, yang pada 2025 ini dinilai paling aktif dan paling siap, baik dari sisi regulasi, sumber daya, maupun komitmen politik, dan Kabupaten Pesisir Selatan, yang telah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) mandiri dengan pendampingan dari KI Sumbar.
Jika semuanya berjalan sesuai rencana, KI Kota Padang kemungkinan besar akan terbentuk pada tahun 2026, menjadi yang pertama di Sumbar. “Kami berharap Kota Padang dapat menjadi model bagi daerah lain. Ini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat budaya transparansi dan hak publik atas informasi,” ujar Musfi menutup pernyataannya.
Dengan langkah ini, Sumatera Barat berpotensi memperkuat sistem pengelolaan informasi publik di tingkat akar rumput, memastikan keterbukaan tak hanya menjadi jargon, tetapi nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (MC Padang/Wal/Samsu Rizal/Rusdi PH/Agung H/Darma Surya)