Pemkab Raja Ampat Tingkatkan Kesejahteraan ASN dengan Program Tambahan Penghasilan

: Kepala Bagian Organisasi Setda Raja Ampat, Ricardo  Umkeketony (Foto.MC.Kab,Raja Ampat) (foto: 1 Perden


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Minggu, 25 Mei 2025 | 07:16 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 686


Raja Ampat, InfoPublik– Pemerintah Kabupaten Raja Ampat di bawah kepemimpinan Bupati Orideko I. Burdam, dan Wakil Bupati Mansyur Syahdan  menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkualitas. Salah satu program prioritas dalam 100 hari kerja adalah peluncuran kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur.

“TPP ini adalah kebijakan pemerintah daerah, bukan hak yang melekat secara otomatis. Di bawah kepemimpinan Bupati Orideko dan Wakil Bupati Mansyur Syahdan, perbaikan kesejahteraan pegawai menjadi bagian penting dari program prioritas, sejalan dengan misi penguatan tata kelola pemerintahan yang baik,” demikian Kepala Bagian Organisasi Setda Raja Ampat, Ricardo  Umkeketony salah satu anggota tim TPP Raja Ampat, dalam wawancara di Kantor Bupati Raja Ampat pada Jumat (23/5/2025), didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Raja Ampat, M.Fadli Tafalas.

Orideko mengatakan bahwa kebijakan TPP diharapkan menjadi instrumen pendorong semangat kerja, kedisiplinan, dan kesadaran pegawai, demi mewujudkan visi besar “Raja Ampat Bangkit dan Produktif Menuju Kesejahteraan.”

Kebijakan ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Pemberian TPP bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Regulasi ini menjadi acuan bagi semua pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pemberian TPP. Untuk Raja Ampat, TPP mulai diberlakukan pada April 2025, menyesuaikan dengan waktu penetapan Perkada APBD,” jelasnya.

TPP Diberikan Berdasarkan Indikator dan Kelas Jabatan

Pada 2025, Pemkab Raja Ampat memberikan tiga TPP dari enam indikator TPP yang diatur, yakni: beban kerja, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya. TPP dengan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada guru dan tenaga kesehatan (nakes), di luar tunjangan profesi yang selama ini telah diterima.

“Guru diberikan TPP dari indikator prestasi kerja, dan tenaga kesehatan dari beban kerja. Sedangkan pejabat struktural dan staf mendapatkan TPP berdasarkan beban kerja,” ujar Richardo.

Besaran TPP ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar nilai TPP yang diterima. Berikut adalah rincian nominal TPP berdasarkan kelas jabatan:

  • Staf dengan pendidikan SMA (Kelas Jabatan V): Rp2.591.819
  • Staf Diploma (Kelas Jabatan VI): Rp3.107.810
  • Staf Sarjana (Kelas Jabatan VII): Rp3.511.329
  • Eselon IV (Kelas Jabatan IX): Rp4.954.929
  • Eselon III B (Kelas Jabatan XI): Rp6.548.341
  • Eselon III A (Kelas Jabatan XII): Rp8.499.965
  • Eselon II (Kelas Jabatan XIII–XV): berkisar antara Rp10 juta – Rp11 juta

Kebijakan TPP ini tidak hanya diharapkan mendorong kinerja aparatur, tetapi juga memberikan efek ekonomi bagi daerah. Bupati Orideko dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa ASN diharapkan membelanjakan penghasilannya di wilayah Raja Ampat, khususnya Kota Waisai, agar uang beredar di daerah dan mendukung pertumbuhan UMKM lokal.

“Dengan meningkatnya daya beli ASN, diharapkan terjadi efek domino pada pertumbuhan ekonomi lokal,” tambah Richardo.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat juga terus mendorong gaya hidup sehat dan berkelanjutan bagi ASN. Salah satunya adalah melalui imbauan Bupati dalam apel pagi untuk menjadikan hari Jumat sebagai hari bersepeda bersama, sebagai bagian dari program kerja yang mendukung gaya hidup sehat dan kebersamaan ASN.

Kebijakan TPP ini menjadi langkah awal yang konkret dalam membangkitkan kembali semangat kerja aparatur serta menggerakkan ekonomi daerah di awal masa pemerintahan Bupati Orideko dan Wakil Bupati Mansyur.

(Petrus Rabu/MC.Raja Ampat)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:15 WIB
DPRK Raja Ampat Sahkan Perda LKPD Hasil Audit BPK TA 2024
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 23:56 WIB
Bupati Cup Voli dan Para Renang 2025 Resmi Dibuka di Muba
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:58 WIB
Setor Madu Jadi Strategi Pemkab Lumajang Perkuat Pelayanan Publik
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:31 WIB
Wagub Gorontalo Ajak ASN Jadikan Panca Prasetya Korpri sebagai Pedoman Kerja
  • Oleh MC KAB TAPIN
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:36 WIB
Pelayanan Publik Adalah Cerminan Kehadiran Negara
-->