Kota Padang Percepat Pembentukan LPS untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Efisien

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 27 Mei 2025 | 13:58 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 297


Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota Padang terus berupaya meningkatkan pengelolaan sampah dengan membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan. Hingga saat ini, sebanyak 98 dari 104 LPS yang ditargetkan telah terbentuk, menyisakan 6 kelurahan yang belum memiliki LPS. Kelurahan-kelurahan tersebut sebagian besar dihuni oleh warga yang tidak terdaftar sebagai pelanggan PDAM.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan FM, menjelaskan bahwa pembentukan LPS bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah rumah tangga. Setiap LPS akan mengerahkan petugas untuk menjemput sampah langsung dari rumah warga menggunakan becak motor (betor). Satu petugas betor diharapkan dapat melayani sekitar 350 rumah tangga.

“Dengan adanya LPS, diharapkan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan ke sungai atau jalan. Semua sampah akan terkelola dengan baik,” ujar Fadelan, kepada wartawan infoPublik, Senin (26/5/2025)

Sejak Januari 2025, Pemko Padang memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mengatur tarif retribusi sampah berdasarkan daya listrik rumah tangga. Tarif retribusi sampah untuk rumah tangga dengan daya listrik 450 VA adalah Rp19.000 per bulan, 900–2.200 VA Rp24.000, dan di atas 2.200 VA hingga 35.000 VA Rp34.000 per bulan.

Bagi warga yang sudah menjadi pelanggan PDAM, pembayaran retribusi sampah akan digabungkan dalam tagihan air. Sementara itu, warga non-pelanggan PDAM akan membayar langsung kepada petugas LPS menggunakan sistem barcode atau non-tunai yang disediakan Pemko Padang bekerja sama dengan Bank Nagari.

“Dengan sistem ini, diharapkan pengelolaan sampah menjadi lebih efisien dan transparan,” tambah Fadelan.

Namun, beberapa warga mengeluhkan kenaikan tarif retribusi sampah yang dinilai cukup signifikan dibandingkan sebelumnya. Sebelumnya, tarif retribusi sampah hanya sekitar Rp10.000 per bulan, namun sejak Maret 2025, tarif tersebut melonjak menjadi Rp24.437, sesuai dengan tagihan PDAM yang mereka terima. Beberapa warga juga mengaku belum mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mendesak Pemerintah Kota Padang agar lebih transparan dan responsif terhadap keluhan masyarakat terkait mahalnya retribusi sampah yang dikelola DLH Kota Padang. Ia juga mempertanyakan kejelasan regulasi yang menjadi dasar penarikan retribusi.

“Harus ada kejelasan kepada publik apakah Perwako yang digunakan merupakan revisi atau masih mengacu pada regulasi lama. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Adel.

Pemko Padang berharap dengan adanya LPS dan penyesuaian tarif retribusi sampah, pengelolaan sampah di Kota Padang dapat lebih optimal dan lingkungan menjadi lebih bersih dan sehat. (MC Padang/wal/ Samsu Rizal / Rusdi PH / Agung H / Darma Surya)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:53 WIB
DLH Padang Perkuat Pengelolaan Sampah dan Bank Sampah untuk Raih Adipura
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:33 WIB
Wali Kota Padang Dorong Smart City Berbasis Nilai Sosial dan Budaya
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:18 WIB
Disdukcapil Padang Kejar Target 60 Persen Anak Miliki KIA Akhir 2025
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Iqbal Saputra Harumkan Padang lewat Kemenangan Half Marathon Bali
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:46 WIB
Ketahanan Pangan Padang Terjaga, Produksi Padi Capai Hampir 20 Ribu Ton
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:43 WIB
Padang Mantapkan Kota Sehat dengan Layanan Merata dan Inovasi Lingkungan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:40 WIB
Padang Siapkan Penerapan Full Day School untuk Cetak Generasi Juara
-->