- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di SMA Negeri 1 Dungaliyo. (foto MD)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 29 Mei 2025 | 12:57 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 561
Kabupaten Gorontalo, InfoPublik – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo terus berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan bebas asap rokok.
Upaya itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 10 Tahun 2014 yang digelar selama dua hari, 27–28 Mei 2025, di empat sekolah menengah atas. Keempat sekolah tersebut adalah SMA Muhammadiyah Batudaa, SMA Negeri 1 Dungaliyo, SMA PPN Telaga, dan SMA Negeri 2 Limboto Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular (P2PMPTM), Iswan Ahmad.
Iswan menegaskan, bahwa sekolah merupakan kawasan wajib bebas rokok sesuai Perda KTR.
“Perda KTR bukan sekadar regulasi, tapi upaya kolektif melindungi kesehatan generasi muda,” tegas Iswan pada Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan, asap rokok mengandung ribuan zat beracun yang memicu penyakit mematikan. Dengan menegakkan aturan ini, lingkungan belajar menjadi lebih sehat dan produktif.
Antusiasme siswa terlihat selama sesi sosialisasi, terutama dalam diskusi tanya jawab. Banyak peserta yang aktif menyampaikan pertanyaan untuk memahami lebih dalam dampak rokok dan pentingnya kepatuhan terhadap Perda KTR.
Inisiatif itu merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menyosialisasikan Perda KTR secara menyeluruh.
“Dengan menyasar sekolah, kami ingin membangun kesadaran dini pelajar agar menjauhi rokok dan menjaga kebersihan udara,” tutup Iswan. (mcgorontaloprov/md/ilb/nancy)