- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:53 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 3 Juni 2025 | 16:00 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 200
Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi dugaan kelalaian dalam pelayanan RSUD Rasidin yang menyebabkan meninggalnya salah satu warga, Desi Arianti, warga Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Sabtu (31/5/2025). Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi menonaktifkan sejumlah pejabat utama rumah sakit tersebut untuk kepentingan pemeriksaan dan evaluasi layanan.
Langkah ini diumumkan Fadly Amran usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025). Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk penghukuman langsung, tetapi bagian dari prosedur pemeriksaan internal untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik.
“Ini prosedur normal dalam rangka evaluasi manajemen pelayanan RSUD. Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang. Pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab atas setiap keluhan masyarakat,” tegas Fadly.
Adapun pejabat yang dinonaktifkan sementara meliputi Direktur RSUD Rasidin Padang, Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, serta masing-masing kepala seksi di bidang tersebut.
Langkah tegas ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif Pemerintah Kota Padang terhadap mutu pelayanan publik. Fadly menyampaikan, Pemko Padang terbuka terhadap kritik, dan kejadian ini dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh, terutama di sektor pelayanan kesehatan yang menyangkut nyawa warga.
“Kami tidak alergi terhadap kritik. Peristiwa ini harus jadi cermin untuk instansi lain, terutama yang langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Pembenahan tidak bisa sekaligus, tapi harus dimulai dari sikap terbuka dan keseriusan,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menyatakan bahwa untuk menjamin kelancaran operasional RSUD selama masa evaluasi, posisi Direktur RSUD sementara akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Sri Kurnia Yati, sebagai Pelaksana Harian (Plh). Begitu juga dengan jabatan Kabid dan Kasi yang kosong, akan ditunjuk Plh dari internal pemerintah kota.
“Penunjukan Plh ini penting agar pelayanan rumah sakit tetap berjalan sambil proses evaluasi berlangsung,” jelas Mairizon.
Langkah cepat Pemko Padang ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas layanan publik dan mendorong reformasi birokrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan keluhan warga. Ke depan, Pemko juga berencana memperketat pengawasan mutu layanan di seluruh fasilitas kesehatan kota. (MC Padang/June/Stephen PS / Fauzil / Hariz / Habib / Rusdi PH)