APBD Batang 2025 Disesuaikan, Bupati Ajukan Perubahan KUA-PPAS dan Perda Pajak

: Bupati Batang M. Faiz Kurniawan (kiri), Sampaikan Perubahan APBD 2025 Senilai Rp 2,07 Triliun saat Rapat Paripurna di DPRD Batang.


Oleh MC KAB BATANG, Rabu, 11 Juni 2025 | 10:26 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 394


Batang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Batang mengajukan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Batang, Faiz Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Selasa (10/6/2025).

Bupati Faiz menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan. Perubahan ini juga untuk menyelaraskan program kepala daerah terpilih dengan program nasional, termasuk Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun proyeksi keuangan dalam rancangan perubahan APBD 2025 meliputi:

  • Pendapatan Daerah: Rp1.931.464.577.587,00.
  • Belanja Daerah: Rp2.071.322.775.737,73.
  • Defisit Anggaran: Rp139.858.198.150,73.
  • Penerimaan Pembiayaan: Rp144.858.198.150,73.
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp5.000.000.000,00.
  • Surplus Pembiayaan: Rp139.858.198.150,73.

Sementara itu, terkait perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Perubahan yang diajukan antara lain meliputi:

  • Penyempurnaan pengertian umum.
  • Pengaturan PBB-P2 yang semula menggunakan Peraturan Bupati kini diatur oleh Peraturan Menteri.
  • Pengecualian BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Penyesuaian tarif Pajak MBLB dari 20 persen menjadi 15 persen.
  • Penambahan kewajiban pelaporan Peraturan Bupati tentang perubahan tarif kepada menteri terkait dan DPRD dalam waktu tujuh hari kerja.
  • Perubahan ketentuan objek retribusi yang kini dicantumkan dalam lampiran, bukan dalam pasal.
  • Penyesuaian tarif retribusi sesuai jenis pelayanan.

Bupati Faiz berharap, proses pembahasan oleh Komisi dan Badan Anggaran DPRD dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal, sehingga rancangan ini dapat segera ditetapkan menjadi dasar hukum yang mengikat.

(MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
Wabup Nagan Raya: KUA-PPAS 2026 Selaras Kebijakan Nasional
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:54 WIB
15 Pos Belanja Daerah Akan Diefisiensikan Tahun 2026
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:20 WIB
Bupati Kubu Raya: Penyusunan APBD Harus Efisien dan Akuntabel
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 22:10 WIB
Pemerintah Provinsi Gorontalo Lakukan Penyesuaian Anggaran dalam APBD-P 2025
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 08:21 WIB
Bupati Siak Tekankan Percepatan Realisasi Keuangan Daerah
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Wabup Kubu Raya: Kebijakan Pusat Berdampak pada APBD 2025
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:08 WIB
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab Kubu Raya Siapkan Anggaran Rp1,91 Triliun
  • Oleh Tri Antoro
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 10:47 WIB
APBN 2026 Dirancang Tangguh, Prabowo Targetkan Pembiayaan Lebih Kreatif
-->