- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara virtual, Rabu (11/6/2025).Dok.kpk
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 12 Juni 2025 | 13:26 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 449
Kota Gorontalo, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali mendorong penguatan implementasi Desa Antikorupsi di Provinsi Gorontalo melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar secara virtual pada Rabu (11/6/2025) ini diikuti oleh tim replikasi antikorupsi tingkat provinsi, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan desa calon penerima program.
Bimtek khusus Gorontalo ini menghadirkan tiga narasumber dari KPK, yakni Plt. Kepala Satuan Tugas I Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Andhika Widiarto, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Anisa Nurlitasari, dan Penelaah Teknis Kebijakan, Gerhard Harryjul.
Mereka memberikan penguatan terhadap lima komponen utama pembentukan Desa Antikorupsi: penguatan tata laksana, pengawasan, peningkatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan pelestarian kearifan lokal.
Inspektur Provinsi Gorontalo, Zukri Suratinoyo, menegaskan komitmen Pemprov Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie untuk mendukung strategi nasional pencegahan korupsi.
Ia menyebut Bimtek ini bukan sekadar rutinitas, melainkan kebutuhan untuk mempercepat tercapainya tujuan pemberantasan korupsi.
“Perilaku antikorupsi harus didorong guna memperkuat peran pemerintah dan masyarakat dalam agenda prioritas daerah,” tegas Zukri.
KPK juga memberikan apresiasi kepada tiga desa terbaik dalam program Desa Antikorupsi 2024 di Gorontalo, yaitu:
- Desa Toto Utara (Kec. Tilongkabila, Kab. Bone Bolango) sebagai peringkat pertama.
- Desa Iloponu (Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo) sebagai peringkat kedua.
- Desa Nanati Jaya (Kec. Gentuma Raya, Kab. Gorontalo Utara) sebagai peringkat ketiga. (mcgorontaloprov/mila)