- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
: penandatangan berita acara persetujuan bersama terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 di Ruang Sidang Lt.III DPRD Kabupaten Barito Kuala (MC Barito Kuala)
Oleh MC KAB BARITO KUALA, Rabu, 18 Juni 2025 | 02:35 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 244
Marabahan, Infopublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala melaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ke-18 dalam rangka penandatangan berita acara persetujuan bersama terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Dengan persetujuan ini; evaluasi pertanggungjawaban APBD, yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kab. Barito Kuala tahun 2024, siap diajukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan.
Bupati Barito Kuala, Bahrul Ilmi, mengatakan, kebijakan dan realisasi pemanfaatan anggaran Barito Kuala TA 2024, memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan realisasi pendapatan mencapai 105,1 persen dan realisasi penggunaan anggaran sisa lebih pembiayaan atau silpa 2024 sebesar Rp 195.224.794.885.
“Nilai silpa juga menunjukan terminalisasi arus kas per 31 Desember 2024 yang berasal dari seluruh aktifitas pengelolaan anggaran sepanjang tahun 2024; sehingga berdasarkan neraca keuangan per 31 Desember 2024; kekayaan pemerintah Kab. Barito Kuala yang dimiliki dan dikuasai sampai dengan 31 Desember 2024; yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan aset lainnya; mencapai nilai sebesar Rp3.340.711.353.706,36 ; yang secara totalitas akan menjadi modal bagi pembangunan di Kab. Barito Kuala selanjutnya” katanya di Ruang Sidang Lt.III DPRD Kabupaten Barito Kuala, Senin (16/06).
Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bahrul Ilmi, Ketua DPRD beserta Anggota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda Pimpinan SKPD, Instansi Vertikal, para Camat serta para Kabag Setda.
Menurut Bahrul, pendapatan daerah terbesar yang diterima Pemkab Barito Kuala adalah dana-dana transfer daerah yang diterima dari pemerintah pusat, dengan pendapatan daerah pada perubahan APBD TA 2025, akan tetap didominasi dana-dana transfer daerah.
Selain itu, Pemkab Barito Kuala juga terus mengoptimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik terhadap sistem dan cara pemungutannya maupun perluasan obyek pengenaan retribusi dan pajak daerah. Kedua Kebijakan anggaran belanja daerah yang bermuara pada pengelolaan keuangan daerah yang efisien, akan berdampak pada perencanaan anggaran yang wajib tepat kegiatan, tepat jumlah anggaran dan tepat kewenangan.
“Nilai APBD (Barito Kuala) pada Rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2025, untuk sementara diperkirakan sebesar Rp 1.855.448.111.269,00. Dari kebijakan anggaran sebagaimana telah saya uraikan, memberikan makna bahwa pengelolaan anggaran, senantiasa harus dilakukan secara profesional, terencana, legal dan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik, sesuai Standar Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP). Hal ini mutlak harus dilaksanakan dan dipenuhi sehingga tahun-tahun berikutnya kinerja keuangan pemerintah Kab. Barito Kuala tetap dalam posisi saat ini, yakni. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran daerah wajib memberikan kinerja, yakni kinerja dengan indikator terukur. Demikian pula alokasi dan proyeksi penganggaran untuk setiap belanjal wajib dalam koridor perencanaan anggaran yang telah diatur pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Kebijakan pembiayaan daerah dilakukan terhadap kewajiban pemerintah daerah pada perubahan APBD tahun 2025, dengan menggunakan anggaran Silpa 2024 dan tetap difokuskan pada pelayanan masyarakat secara langsung," tandas Bahrul Ilmi. (Aa)