- Oleh Wandi
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:57 WIB
: Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Desk Pelaksanaan Kerja Sama Daerah 2025, bertempat di The Boutique Shalimar Hotel, Kamis (19/6/2025)/ MC Malang.
Oleh MC KOTA MALANG, Jumat, 20 Juni 2025 | 22:13 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 259
Malang, InfoPublik- Sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dalam pelaksanaan kerja sama daerah (KSD), baik antardaerah maupun dengan pihak lain, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Desk Pelaksanaan Kerja Sama Daerah 2025, bertempat di The Boutique Shalimar Hotel, Kamis (19/6/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa kerja sama daerah merupakan proses penting yang pasti dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mengembangkan serta meningkatkan pelayanan publik.
Menurut dia, Kerja sama tersebut dapat dilaksanakan secara vertikal maupun horizontal.
“Kerja sama ini kadang kala kita itu melakukan replikasi atas success story pelayanan publik yang juga dicontoh, atau ditiru, atau direplikasi oleh daerah lain, kemudian juga dalam melaksanakan layanan publik itu. Termasuk juga dengan badan usaha-badan usaha,” ujar dia.
Dalam pelaksanaan kerja sama, Erik menekankan pentingnya memperhatikan regulasi yang berlaku, agar seluruh perangkat daerah memiliki acuan hukum yang jelas dan dapat menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
“Karena kalau menyangkut kerja sama, artinya kerja sama itu jadi undang-undang yang harus dipatuhi ke depannya, sehingga jangan sampai ada permasalahan hukum dari kerja sama yang dilakukan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang, Yuyun Nanik Ekowati, mengungkapkan bahwa selama periode 2020-2025, Pemerintah Kota Malang telah melaksanakan 16 kerja sama dalam daerah, 90 Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), serta lima sinergi dengan kementerian. Seluruhnya telah terinventarisasi dan dilaporkan baik kepada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur maupun Kementerian Dalam Negeri.
“Laporan semester maupun rekapitulasi kerja sama sudah kami kirimkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur sebagai pemenuhan data monitoring dan evaluasi,” terang dia.
Yuyun menilai, kegiatan sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada perangkat daerah terkait tahapan pengajuan dan pengembangan kerja sama yang akan dilakukan oleh Pemkot Malang ke depan.
Ia juga menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa kendala, terutama belum tersedianya aplikasi khusus yang mengatur sistem administrasi dan pengajuan kerja sama, baik dari daerah lain maupun dari pihak ketiga.
“Dari beberapa kendala, kami mengharapkan beberapa masukan dan saran dari Kementerian Dalam Negeri agar kerja sama yang dilakukan di Kota Malang bisa berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dia.
(iu/yn)