- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
: MoU antara Pemda Maluku Tenggara dan Kejaksaan Negeri. Foto : Rikhard
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Selasa, 1 Juli 2025 | 04:38 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 361
Langgur, InfoPublik — Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menegaskan akan mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Rumah Susun (Rusun) yang dibangun sejak 2017.
Penegasan ini disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah Maluku Tenggara dan Kejaksaan Negeri setempat di ruang rapat Kantor Bupati, Senin (30/6/2025).
Bupati Thaher mempertanyakan aliran dana dari pungutan bulanan sebesar Rp300 ribu per penghuni yang tidak tercatat dalam kas daerah dan tidak memiliki dasar hukum.
"Saya minta ini diusut! Uang itu tidak masuk ke APBD. Kalau pusat yang terima, kita cari tahu. Tapi kalau ada oknum di daerah, mereka harus bertanggung jawab," tegas Thaher.
Ia memerintahkan Dinas Perumahan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan guna mengkaji status pengelolaan Rusun, termasuk jumlah kamar, dasar hukum pungutan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Sulrofik, menyatakan pihaknya siap mengawal proses investigasi.
"Siapa yang terima setoran? Hitung saja jumlah kamar dan total pemasukannya. Kalau tidak ada dasar hukum, ini bisa jadi temuan pidana," tegas Kajari.
MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun.