Pemkab HSU dan DPRD Sepakati RPJMD 2025-2029 Jadi Peraturan Daerah

:


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Rabu, 2 Juli 2025 | 20:03 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 289


Amuntai, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029, yang ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati HSU, H. Sahrujani, dan Ketua DPRD HSU, Fadillah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU, Rabu (2/7/2025).

"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD yang kami sampaikan, merupakan penjabaran dari visi dan misi, serta program kami selaku kepala daerah. Penyusunan RPJMD Tahun 2025–2029 ini telah kita lakukan secara partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, dengan berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional," ujar Sahrujani.

Ia menjelaskan, dalam RPJMD tersebut termuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program perangkat daerah, lintas perangkat daerah, serta program kewilayahan.

Menurut dia, dokumen itu juga dilengkapi dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif untuk lima tahun ke depan.

"RPJMD Tahun 2025–2029 ini akan kita gunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran, dan akan menjadi acuan dalam setiap penyusunan dokumen perencanaan pembangunan," kata dia.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati HSU menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin.

"Selaku Bupati Hulu Sungai Utara dan atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD yang telah memfasilitasi proses pembahasan Raperda ini," ujar dia.

Ia berharap, Perda RPJMD ini dapat menjadi landasan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah.

"Saya juga berharap, keputusan persetujuan bersama ini dapat menjadi momentum bagi kita untuk meningkatkan sinergitas dan kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD HSU, Fadillah, menyampaikan bahwa DPRD memahami latar belakang dan tujuan dari Raperda RPJMD tersebut. Setelah disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan melalui jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah, pembahasan telah dilakukan secara intensif.

"Dari berbagai proses dan kegiatan yang telah dilaksanakan, serta setelah menerima masukan dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD, dapat kami sampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya dapat menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilanjutkan ke pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD, guna ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten HSU," ujar dia.

Ia menambahkan, hasil masukan dalam rapat kerja yang telah disepakati bersama akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana, Wakil Ketua DPRD Mawardi dan Ahmad Al Gifari, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan media.

(Diskominfosandi Wahyu/Editor: Tim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Selasa, 29 Juli 2025 | 09:41 WIB
RPJMD Lumajang 2025-2029 Disahkan, Bupati: Ini Arah Baru Pembangunan
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Senin, 28 Juli 2025 | 21:12 WIB
Musrenbang Titik Awal Menuju Maluku Tenggara Hebat
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Jumat, 25 Juli 2025 | 17:41 WIB
Ranperda Pangan Disempurnakan, Pasal 52 Kini Libatkan Pemerintah Desa
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Rabu, 16 Juli 2025 | 20:48 WIB
Pemkab Pulang Pisau Tetapkan Lima Isu Strategis dalam RPJMD 2025-2029
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Selasa, 15 Juli 2025 | 04:29 WIB
Tiga Raperda Disepakati, Pemkab Pulang Pisau Perkuat Langkah Pembangunan
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Selasa, 10 Juni 2025 | 20:21 WIB
KLHS Jadi Syarat Wajib, Pemkab Malra Gandeng UGM untuk Bimtek RPJMD
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Senin, 2 Juni 2025 | 17:43 WIB
Bupati HSU Ajukan Empat Raperda Strategis ke DPRD
-->