- Oleh MC KAB BULELENG
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:57 WIB
: TPA Pangkungparuk ditutup sementara oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng. (Dok.MC Kab.Buleleng)
Oleh MC KAB BULELENG, Jumat, 4 Juli 2025 | 14:07 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 269
Buleleng, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Dusun Laba Langga, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt.
Penutupan ini dilakukan setelah lokasi tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang telah diubah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2018.
Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, mengatakan bahwa tindakan itu merupakan respons atas laporan warga yang merasa dirugikan akibat aktivitas open dumping atau pembuangan sampah terbuka di lokasi tersebut.
Sebelumnya, pihaknya telah memberikan tiga kali Surat Peringatan (SP) kepada pengelola TPA, namun tidak diindahkan.
“Kami sudah memberikan peringatan berulang, tetapi praktik pembuangan sampah sembarangan tetap berjalan. Karena itu, kami terpaksa menutup sementara operasional TPA ini,” tegas Gede Arya di kantornya, Kamis (3/7/2025).
Menurut Gede, dampak dari praktik open dumping itu sangat merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sampah yang tidak dipilah maupun ditimbun dengan tanah berpotensi menghasilkan gas metana yang mudah terbakar, memicu asap pekat, serta bau menyengat.
Selain itu, rembesan air lindi dari tumpukan sampah diduga telah mencemari sumber air warga sekitar. “Ini bukan sekadar masalah bau, tapi juga ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan warga,” tambahnya.
Dukungan masyarakat terhadap penutupan TPA ilegal ini semakin kuat dengan adanya petisi yang ditandatangani oleh sedikitnya 60 warga setempat.
Mereka mengeluhkan gangguan asap, polusi udara, serta dugaan kontaminasi air tanah akibat aktivitas pembuangan sampah yang tidak terkendali.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, I Gede Putra Aryana, menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011, serta Perda Buleleng Nomor 6 Tahun 2018.
“TPA yang legal harus memiliki izin, dokumen AMDAL, fasilitas pemilahan sampah, dan sistem pengolahan lindi yang memadai. Kami sedang menyusun langkah jangka panjang untuk pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan,” kata Putra Aryana. (MC Kab.Buleleng/Rka)