- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail didampingi Sekdaprov Sofian Ibrahim saat memimpin rapat E-Kinerja pembahasan E-Kinerja bersama seluruh pimpinan OPD Pemprov Gorontalo, di Aula Rujab Gubernur, Jumat (11/7/2025). (Foto : Mila)
Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 11 Juli 2025 | 17:31 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 181
Kota Gorontalo, InfoPublik — Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mematangkan penerapan sistem penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) berbasis elektronik atau *E-Kinerja.
Langkah tersebut dibahas secara mendalam dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, didampingi Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, serta diikuti seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (11/7/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, mengatakan bahwa sistem E-Kinerja mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 11 Tahun 2023.
Regulasi itu mengatur mekanisme penilaian kinerja ASN secara berjenjang, mencakup capaian hasil kerja dan aspek perilaku seperti integritas serta komitmen.
“Proses penilaian dilakukan secara berlapis, mulai dari gubernur, pimpinan OPD, administrator, hingga staf pelaksana. Yang terpenting, sistem ini mengedepankan dialog kinerja dan umpan balik antara atasan dan bawahan,” kata Rifli.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme feedback dalam sistem itu.
Jika hasil input kinerja dinilai belum sesuai, pimpinan wajib memberikan arahan perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti. Rifli memberikan contoh alur waktu penilaian: input data kinerja dilakukan pada tanggal 1–7 setiap bulan, penilaian dan umpan balik pada 8–15, sedangkan periode perbaikan berlangsung pada 19–25.
Rapat itu menjadi langkah strategis Pemprov Gorontalo dalam memperkuat manajemen kinerja berbasis digital.
Implementasi E-Kinerja sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas kinerja ASN di daerah tersebut.
Dengan sistem itu, diharapkan tercipta transparansi dan efisiensi dalam penilaian kinerja, sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih produktif dan terukur.(mcgorontaloprov/mila)