- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:53 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 14 Juli 2025 | 15:17 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 272
Padang, InfoPublik – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mencatat capaian signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI). Hingga akhir semester I tahun 2025, sebanyak 16 kasus PETI berhasil diungkap, dengan total 42 orang tersangka diamankan.
Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Andry Kurniawan, Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (12/7/2025) sore.
"Selama Januari hingga Juni 2025, kami menerima dan menangani 16 laporan kasus PETI. Dari laporan tersebut, kami berhasil mengamankan 42 tersangka yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal," ungkap Kombes Andry.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Sumbar dalam memberantas aktivitas ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan ketertiban masyarakat.
"Ini menjadi atensi langsung dari Bapak Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Tidak hanya penindakan, kami juga fokus pada upaya pencegahan dan edukasi masyarakat," tambahnya.
Dari 16 kasus tersebut, tujuh kasus ditangani langsung oleh Polda Sumbar, sementara 9 kasus lainnya oleh jajaran Polres di daerah. Barang bukti yang diamankan termasuk 8 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal.
Kombes Andry menegaskan, salah satu strategi dalam memutus mata rantai PETI adalah dengan membatasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk alat berat tambang.
"Kami juga mengedukasi masyarakat setempat agar menyadari dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal. Langkah-langkah ini diharapkan mampu meminimalisasi kerusakan lingkungan yang lebih luas," jelasnya.
Lebih dari sekadar penindakan, Polda Sumbar juga mendorong solusi jangka panjang dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk pemetaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Kami telah berkoordinasi dengan Pemprov untuk mendata dan mengusulkan WPR ke Kementerian ESDM. Ini menjadi solusi legal agar masyarakat bisa menambang secara sah," terang Kombes Andry.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 18 ribu hektare wilayah yang memiliki potensi sebagai WPR di sembilan kabupaten/kota, yakni: Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Tanah Datar, dan Kepulauan Mentawai.
Dalam pemetaan tersebut, Pemprov Sumbar juga mendata potensi mineral dan batubara (minerba) yang cukup besar di wilayah tersebut. Kombes Andry menyebut, dua surat permohonan WPR telah diajukan ke Kementerian ESDM masing-masing pada 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025.
"Melalui dua surat itu, pemerintah sudah bisa mulai memetakan daerah-daerah mana yang akan dijadikan WPR. Ini penting agar penambangan bisa dilakukan secara legal, tertib, dan aman bagi lingkungan maupun masyarakat," ujarnya.
Kombes Andry menegaskan, jika proses legalisasi WPR ini rampung, maka masyarakat tidak perlu lagi menambang secara ilegal yang dapat merusak alam dan mengakibatkan konflik hukum.
"Kami berharap, legalisasi WPR bisa segera terealisasi. Dengan begitu, masyarakat bisa bekerja sesuai aturan, mendapatkan penghasilan secara sah, dan tidak lagi dibayangi ancaman hukum," pungkasnya. (MC Padang/RA/Stephen PS / Fauzil / Hariz / Habib / Rusdi PH)