- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:53 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 16 Juli 2025 | 10:36 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 173
Padang, InfoPublik – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di perlintasan sebidang resmi antara Stasiun Pariaman dan Lubuk Alung pada Sabtu (12/7/2025) pukul 17.53 WIB. Sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter menemper kereta api B9 Pariaman Ekspres setelah pengendaranya gagal mengindahkan peringatan suara lokomotif.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyesalkan insiden ini yang menurutnya mencerminkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Padahal, masinis telah membunyikan Semboyan 35 (klakson kereta) berkali-kali sebelum kejadian.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Sayangnya, pelanggaran seperti ini masih terjadi meski regulasinya sangat jelas,” tegas Reza dalam keterangan resmi, Senin (14/7/2025).
PT KAI menegaskan bahwa keberadaan perlintasan sebidang diatur dalam dua undang-undang utama: UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua regulasi tersebut mewajibkan setiap pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Kegagalan mematuhi aturan ini tak hanya berbahaya, tapi juga dapat berujung sanksi pidana.
Reza merinci beberapa pasal penting, antara lain: Pasal 296: Pengendara yang menerobos perlintasan saat sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000 dan Pasal 310 ayat (4): Jika kelalaian menyebabkan kematian, pelaku bisa dijerat penjara hingga 6 tahun atau denda Rp12 juta.
“Kerugian akibat insiden seperti ini bukan hanya dialami oleh korban, tetapi juga oleh PT KAI, baik secara operasional maupun reputasi layanan,” ujar Reza.
PT KAI juga mengingatkan kembali aturan utama yang wajib ditaati setiap pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang: Kurangi kecepatan saat mendekati rambu peringatan, Berhenti sejenak dan pastikan tidak ada kereta yang melintas, Jangan menerobos saat sinyal atau palang pintu aktif, Dahulukan perjalanan kereta api, Berikan jalan kepada kendaraan yang sudah lebih dahulu melintas rel, dan Selalu waspada, meskipun perlintasan tampak “aman”.
Alih-alih hanya melihat kejadian ini sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, PT KAI mengajak masyarakat menjadikannya sebagai pelajaran penting tentang pentingnya edukasi keselamatan.
“Kami berharap masyarakat tak hanya patuh karena takut sanksi, tetapi juga sadar bahwa nyawa mereka sendiri yang dipertaruhkan,” kata Reza (MC Padang/Marajo/Samsu Rizal / Rusdi PH / Agung H / Darma Surya)