- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:23 WIB
:
Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Kamis, 24 Juli 2025 | 21:02 WIB - Redaktur: Untung S - 158
Pontianak, InfoPublik – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pengelolaan Sampah di Provinsi Kalbar sebagai upaya serius menangani persoalan sampah yang masih mengandalkan metode open dumping.
Acara yang digelar di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (23/7/2025), itu menjadi momentum penting untuk menyelaraskan strategi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta dalam mengatasi krisis sampah di wilayah Khatulistiwa.
Gubernur Ria Norsan mengungkapkan, 13 kabupaten/kota di Kalbar masih menggunakan sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi administratif.
Daerah yang terkena sanksi antara lain Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, hingga Ketapang. “Sampah hanya ditumpuk tanpa pengolahan maksimal, sehingga tidak dihitung sebagai sampah terkelola,” tegasnya.
Data 2024 menunjukkan, capaian pengelolaan sampah di Kalbar baru 36,63 persen, jauh di bawah target 51,21 persen sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Padahal, pada 2029, Indonesia menargetkan 100 persen sampah terkelola dengan 20 persen daur ulang.
Inovasi Teknologi: Konversi Sampah Jadi Listrik
Di tengah tantangan tersebut, muncul kabar positif. Sejumlah pengusaha telah mengajukan kerja sama pengolahan sampah berbasis teknologi modern, termasuk konversi sampah menjadi tenaga listrik melalui solar cell. Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, dan Singkawang menjadi wilayah prioritas proyek ini.
“Kami berharap kolaborasi dengan pihak swasta bisa mempercepat transisi dari open dumping ke sistem yang lebih berkelanjutan,” ujar Norsan.
Selain itu, Pemprov Kalbar telah mengeluarkan surat edaran pengurangan plastik sekali pakai dan pembatasan botol minuman plastik sebagai langkah preventif mengurangi timbulan sampah.
Inspektur I Kementerian Lingkungan Hidup, Hamdan Syukri Batubara, menekankan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. “Pendekatan pembinaan, pemantauan, dan sinergi antarpemangku kepentingan sangat penting,” ujarnya.
Rakor itu menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan sampah berbasis teknologi, perluasan program bank sampah dan daur ulang serta edukasi masyarakat tentang pemilahan sampah.
“Dengan langkah-langkah konkret ini, kami optimistis Kalbar bisa mengejar ketertinggalan dan memenuhi target nasional,” pungkas Gubernur Ria Norsan. (rfa/ica)