Agam Sahkan RPJMD 2025-2029: Pondasi Pembangunan Menuju Agam Madani

:


Oleh MC KAB AGAM, Rabu, 30 Juli 2025 | 22:33 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 161


Agam, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Agam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Agam Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam yang digelar di Aula Utama Kantor DPRD, Senin (28/7/2025), dipimpin oleh Ketua DPRD Ilham, didampingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia.

Hadir dalam sidang tersebut Bupati Agam Benni Warlis, unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran kepala perangkat daerah, serta insan pers dan undangan lainnya.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan dilakukan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap substansi Ranperda RPJMD. Pandangan disampaikan oleh Fraksi PKS (Fauzi), Fraksi Nasdem (Syahrial), Fraksi PAN (Zulpardi), Fraksi Demokrat (Syafril), Fraksi Gerindra (Nesi Harmita), Fraksi PPP (Fiki Ananda), serta Fraksi Gabungan Golkar—Hanura—PBB—PKB (Zulfahmi).

Bupati Benni menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD serta seluruh elemen yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen strategis ini. Ia menilai dinamika selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi yang memperkuat kualitas perencanaan pembangunan.

“Agenda ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam memenuhi tahapan penyusunan dokumen perencanaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati.

RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah untuk lima tahun mendatang. Dokumen ini disusun secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan pembangunan, berpedoman pada RPJPD Kabupaten Agam, dan selaras dengan arah kebijakan RPJMN.

Di dalamnya tercantum arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan, program prioritas, serta kebijakan perangkat daerah dan kewilayahan. RPJMD ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan dan seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya.

“Sejak penyampaian Nota Penjelasan pada 23 Juni 2025, proses pembahasan RPJMD telah melalui serangkaian tahapan, termasuk penelaahan bersama Panitia Khusus DPRD dan tim penyusun dari OPD terkait. Masukan yang diterima menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi dokumen,” ujar Bupati Benni.

Ia berharap, RPJMD yang telah disahkan mampu menjadi pedoman strategis dalam mewujudkan Agam Madani yang Maju, Adil, dan Sejahtera, sekaligus berkontribusi terhadap pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Agam dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Agam, menandai pengesahan RPJMD 2025–2029 sebagai Peraturan Daerah.

Bupati juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengikuti proses ini secara cermat dan konstruktif, serta menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan selama pelaksanaan agenda tersebut. (MC Agam/Tori) 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 22:10 WIB
Pemerintah Provinsi Gorontalo Lakukan Penyesuaian Anggaran dalam APBD-P 2025
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:38 WIB
Cegah Gejolak Sosial, Gorontalo Perkuat Koordinasi Hukum
  • Oleh MC KAB TOBA
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Rapat Paripurna DPRD Toba, Bupati Sampaikan RPKUA dan RPPPAS
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:17 WIB
DPRD dan Pemkab Balangan Sepakati KUA-PPAS APBD 2026
  • Oleh MC KAB TAPIN
  • Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:20 WIB
Bupati Tapin: Karnaval Ini Cerminan Cinta Tanah Air Generasi Muda
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 07:03 WIB
Bupati Malra: Pembangunan Harus Setara dan Berbasis Kearifan Lokal
-->