- Oleh MC KAB GRESIK
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:19 WIB
:
Oleh MC KAB GRESIK, Kamis, 31 Juli 2025 | 05:58 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 109
Gresik, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Gresik resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gresik terkait penanganan perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (30/7/2025). Penandatanganan berlangsung di Kantor Bupati Gresik sebagai langkah strategis dalam penguatan tata kelola hukum pemerintah daerah.
Kesepakatan kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Yanuar Utomo. Fokus utama kerja sama adalah pengamanan dan pengembalian aset-aset milik daerah yang hingga kini masih dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah.
Melalui Bidang Perdata dan TUN, Kejari Gresik akan memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Gresik secara litigasi maupun non-litigasi, termasuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan.
“Kami akan memaksimalkan peran kejaksaan dalam mengamankan dan mengembalikan aset-aset milik Pemkab Gresik. Ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap kekayaan negara dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Kajari Gresik, Yanuar Utomo.
Sementara itu, Bupati Gresik menyambut baik kolaborasi ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan menjamin keberlanjutan pembangunan daerah berbasis hukum.
“Kami sangat terbuka untuk pendampingan hukum dari Kejari, terutama dalam penyelesaian persoalan aset. Ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab negara terhadap rakyat dan keberlanjutan pembangunan,” tegas Bupati Yani.
MoU ini turut disaksikan oleh jajaran pimpinan OPD Pemkab Gresik dan pejabat struktural Kejari Gresik. Kolaborasi lintas lembaga ini dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepastian hukum dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Langkah sinergis ini sekaligus menjadi upaya konkret Pemkab Gresik dalam mengawal aset negara agar dapat kembali memberikan nilai manfaat bagi publik. Selain mendukung PAD, pengelolaan aset yang tertib juga menjadi indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan berdaya saing. (alf/edited by Diskominfo Kab. Gresik)