- Oleh MC PROV RIAU
- Senin, 14 Juli 2025 | 15:27 WIB
: Bupati Temanggung Agus Setyawan/ MC Temanggung.
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Senin, 4 Agustus 2025 | 21:01 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 133
Temanggung, InfoPublik- Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/sederajat, hingga SMP/sederajat.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati Agus Setyawan dalam upaya mencegah pelanggaran hukum dan menghindari potensi gesekan antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid.
“Jangan sampai apa pun keputusan sekolah justru melanggar aturan yang berlaku, sekalipun sebenarnya punya tujuan yang dirasa baik,” tegas dia di Temanggung, Senin (4/8/2025).
Bupati menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku, pihak sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan dari orang tua atau wali murid. Namun, sumbangan tersebut bersifat sukarela dan tidak boleh mengikat dalam hal besaran nominal maupun batasan waktu.
Ia juga meminta pihak sekolah untuk mengoptimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disediakan pemerintah.
“Memang BOS tidak mencukupi semua kebutuhan sekolah, karena sifatnya membantu. Tetapi kalaupun ada kebutuhan di luar itu, bisa lewat sumbangan dari orang tua atau wali murid dengan syarat tidak mengikat besaran dan batasan waktu. Kasihan bagi mereka yang kurang mampu kalau ada unsur paksaan tertentu, meski niatnya mungkin baik. Dan jangan anaktirikan murid dari kalangan keluarga kurang mampu,” ujar dia.
Selain menegaskan larangan pungutan liar, ia juga mendorong sekolah negeri untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Ia menekankan pentingnya prinsip keterbukaan dan musyawarah dalam pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh unsur pendidikan.
“Intinya adalah bagaimana sekolah milik pemerintah bisa memberikan pelayanan dan mengembangkan kreativitas dan inovasi secara maksimal. Jadi, saya juga menekankan agar masyarakat tidak banyak terbebani oleh biaya pendidikan itu sendiri,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung, Agus Sujarwo, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang sistem sumbangan dari orang tua, selama tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Niat baik jangan justru jadi masalah. Saran kami, pihak Komite Sekolah untuk membuka rekening khusus sebagai wadah semacam donasi terbuka apabila ingin membantu menunjang berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah bersangkutan,” ungkap dia.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemkab Temanggung untuk menjamin akses pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Ifn/Ekp)