Buleleng Percepat Perlindungan Hukum Kopi Robusta Lemukih

: Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pariwisata menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Pengajuan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih Buleleng, Senin (4/8/2025). (Dok.MC Kab.Buleleng)


Oleh MC KAB BULELENG, Senin, 11 Agustus 2025 | 11:34 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 180


Buleleng, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pariwisata menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Pengajuan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih Buleleng, pada Senin (4/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati itu menjadi langkah konkret mempercepat perlindungan hukum komoditas unggulan Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, sekaligus menyusun strategi pemasaran berkelanjutan.

Kadis Pariwisata Gede Dody menuturkan, perlindungan IG diharapkan menjadikan Kopi Robusta Lemukih sebagai simbol kebanggaan daerah.

"Ke depan, kami akan intensifkan pendampingan dan edukasi kepada UMKM serta petani agar produk lokal tidak hanya bertahan, tetapi bersaing di pasar global," pungkasnya.

Ketua Tim Peneliti Universitasi Sebelas Maret (UNS), Abdul Kadir Jaelani menekankan pentingnya kolaborasi multisektor.

"Penguatan data, dokumentasi, dan strategi promosi menjadi fondasi krusial untuk pengajuan indikasi geografis yang komprehensif," ujarnya.

Gunawan dari DJKI mengatakan, relevansi perlindungan itu dengan UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Indikasi geografis mencegah pemalsuan dan menjaga konsistensi kualitas, sehingga identitas hukum Kopi Lemukih akan meningkatkan nilai jual dan reputasinya," paparnya.

Sementara Ida Bagus Made Danu Krisnawan dari Kanwil Kemenkumham Bali mendorong partisipasi aktif masyarakat.

"IG dapat mengangkat potensi ekonomi desa, seperti Kopi Lemukih, melalui pengakuan hukum," imbuhnya.

FGD dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan kunci, termasuk tim peneliti dari Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai pendamping, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Bali, serta pemerintah daerah dan pelaku lokal.

Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Kepala Seksi Pemeriksaan IG DJKI Gunawan, Asisten III Setda Buleleng Gede Sugiartha Widiada, dan Perbekel Lemukih I Nyoman Singgih bersama tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).(MC Kab.Buleleng/ Wd)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:49 WIB
Buleleng Festival: Sinergi Seni Budaya, UMKM, dan Pembangunan Hijau
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Buleleng Festival 2025 Tak Hanya Seni, Tapi Juga Solusi Pengelolaan Sampah
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Rabu, 6 Agustus 2025 | 16:04 WIB
Pemkab Buleleng dan UMKM Aluh Sinergi Bangun Ekosistem Usaha
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Rabu, 30 Juli 2025 | 16:27 WIB
Buleleng Festival 2025 Bangkitkan "Jiwa Buleleng" Lewat Topeng
  • Oleh MC KAB BULUNGAN
  • Rabu, 23 Juli 2025 | 13:25 WIB
KUPS Perempuan Bulungan Didorong Masuk Program Ekologi TAKE 2025
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Senin, 7 Juli 2025 | 16:12 WIB
Pemkab Buleleng Matangkan Persiapan Bulfest 2025
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Sabtu, 5 Juli 2025 | 09:17 WIB
Bupati Dorong Kolaborasi Masyarakat untuk Wujudkan Buleleng PATEN
-->