Kejari Merauke Musnahkan Rekor 866 Barang Bukti Perkara Inkrah

: Kejaksaan Negeri (Kejari Merauke) bersama pihak terkait melakukan pemusnahan barang bukti terbanyak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Merauke Senin, (11/8/2025) Foto : Get/McMrk


Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 11 Agustus 2025 | 14:06 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 105


Merauke, InfoPublik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke mencatatkan pemusnahan barang bukti terbanyak dalam sejarahnya.

Sejumlah 866 barang bukti dari 34 perkara berbeda yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berhasil dimusnahkan pada Senin (11/8/2025).

Pemusnahan massal itu dilakukan secara simbolis di halaman Kejari Merauke, melibatkan berbagai pihak terkait.

Kepala Kejari Merauke, Sulta D. Sitohang, mengatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari empat Kepolisian Resor (Polres) dalam wilayah hukum Kejari Merauke, yaitu Polres Merauke, Boven Digoul, Mappi, dan Asmat, serta dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Merauke.

"Tugas kami sebagai jaksa eksekutor harus melaksanakan putusan dari Pengadilan. Tujuannya agar penyelesaian barang bukti, terutama minuman keras dan narkoba, tidak berlarut-larut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Kajari Sitohang.

Barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan keragaman perkara yang telah diputus pengadilan. Jenis tindak pidana meliputi penganiayaan, pembunuhan, pencurian, narkotika, persetubuhan, pelanggaran pangan, keimigrasian, kesehatan, peternakan, dan kesehatan hewan.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik barang bukti. Narkotika dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur zat beracun. Pakaian dan bahan mudah terbakar lainnya dibakar.

Senjata tajam dipotong hingga tidak berfungsi, sementara botol minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat. Yang mencolok, kontribusi Satpol-PP Merauke mencapai 705 botol minuman keras berbagai merek dari total keseluruhan.

Kajari Sitohang menegaskan, bahwa pemusnahan kali ini merupakan yang terbesar jumlahnya dibandingkan pemusnahan barang bukti sebelumnya yang pernah dilakukan Kejari Merauke.(McMrk/Get/Ngr)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:33 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran 121 Kg Sabu, Selamatkan Jutaan Jiwa
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 10 Juli 2025 | 09:09 WIB
Modus Koordinat Gagal! Polda Riau Gagalkan Pengiriman Sabu 14,87 Kg
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Rabu, 25 Juni 2025 | 19:55 WIB
Kejari Pulang Pisau Musnahkan Barang Bukti 2025, Ini Kata Bupati
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 12:21 WIB
BNNK Gayo Lues Dorong Tanaman Kopi Jadi Alternatif untuk Berantas Narkoba
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Selasa, 3 Juni 2025 | 08:20 WIB
Kejari Merauke Musnahkan Bukti Narkoba hingga Miras
-->