- Oleh MC KAB RAJA AMPAT
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:15 WIB
: Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK Aceh Jaya, sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan RPJMK serta perubahan KUA dan PPAS 2025.
Oleh MC KAB ACEH JAYA, Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:59 WIB - Redaktur: Juli - 129
Calang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memastikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 difokuskan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah. Hal ini disampaikan Bupati Aceh Jaya Safwandi dalam Rapat Paripurna XVII DPRK Aceh Jaya, Selasa (12/8/2025).
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah 2025 dikoreksi menjadi Rp895,81 miliar dari Rp914,53 miliar pada APBK murni. Sementara belanja daerah meningkat 3,06 persen menjadi Rp948,41 miliar.
"Perubahan ini kami susun sebagai respons terhadap dinamika pembangunan, kondisi ekonomi, dan evaluasi pelaksanaan anggaran sebelumnya. Semua diarahkan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Safwandi.
Penyesuaian anggaran meliputi koreksi proyeksi pendapatan, penambahan alokasi untuk program prioritas, efisiensi belanja, serta perubahan pembiayaan daerah. Pemkab juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp53,19 miliar, sebagian besar bersifat terikat, termasuk dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dari BNPB senilai Rp14,5 miliar.
Rapat paripurna juga membahas pandangan fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Jaya 2025–2029. Safwandi menegaskan RPJMK disusun berdasarkan visi-misi kepala daerah dengan pendekatan bottom-up yang melibatkan langsung partisipasi masyarakat.
"Kami ingin setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar berdampak positif bagi warga. Sinergi dengan DPRK menjadi kunci agar program yang kami rancang tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang bagi pembangunan Aceh Jaya,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Aceh Jaya dan DPRK sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan RPJMK serta perubahan KUA dan PPAS 2025.