- Oleh MC KAB RAJA AMPAT
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:15 WIB
: DPRK Boven DIgoel Gelar Konsultasi Publik terkait Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Rabu, 13 Agustus 2025 | 01:32 WIB - Redaktur: Juli - 156
Boven Digoel, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Senin (11/8/2025). Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk membahas arah kebijakan, penyempurnaan regulasi, serta perlindungan keamanan dan kesehatan publik.
Kepala Distrik Mandobo, Agustina Mote, dalam sambutannya mengapresiasi DPRK Boven Digoel atas inisiatif menyusun Raperda tersebut. Ia mengajak masyarakat aktif memberikan masukan demi terciptanya aturan yang adil, bijaksana, dan bermanfaat bagi semua pihak.
“Peredaran minuman beralkohol memiliki dampak luas, tidak hanya pada kesehatan individu tetapi juga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan sosial. Pengendalian dan pengawasan yang tepat adalah langkah penting agar generasi muda terlindungi dan masyarakat hidup aman, damai, dan produktif,” ujar Agustina.
Ia juga menyoroti tantangan di lapangan, termasuk masih adanya kebiasaan konsumsi minuman keras di tengah masyarakat. Menurutnya, pembahasan visi, misi, dan materi Raperda perlu diwarnai masukan konstruktif agar selaras dengan perkembangan serta kebutuhan masyarakat.
Perkuat Regulasi dan Sanksi
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRK Boven Digoel, Abiyatar Besagi, yang membuka acara menegaskan bahwa Raperda ini akan memengaruhi kebijakan daerah dan dilengkapi sanksi tegas. Ia menyampaikan, masukan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkuat isi regulasi.
“Konsultasi publik merupakan tahapan penting pembentukan peraturan daerah sesuai Permendagri No. 80 Tahun 2018 yang disempurnakan melalui Permendagri No. 120 Tahun 2018. Penguatan Raperda diarahkan untuk memproteksi lingkungan, menciptakan masyarakat aman dan tenteram, serta menjamin kesehatan sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia,” jelas Abiyatar.
Abiyatar mengingatkan, Kabupaten Boven Digoel telah memiliki Perda No. 1 Tahun 2018 tentang larangan produksi, peredaran, konsumsi, dan penjualan minuman beralkohol. Namun, aturan ini perlu disesuaikan dan diperkuat agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Menutup kegiatan, Abiyatar mengajak orang tua untuk membimbing anak sejak dini agar terhindar dari pengaruh negatif minuman keras. “Sebagai orang tua, kita harus memberikan arahan sejak dini agar hal-hal seperti minuman keras dapat dihindari,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang efektif mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus melindungi generasi muda, memperkuat ketertiban umum, dan menjaga kesehatan masyarakat di Boven Digoel.